Berita Sumba Timur

DPRD Sumba Timur Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Penulis: Ryan Nong
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana RDP Komisi C DPRD Sumba Timur Terkait klarifikasi persoalan pemutusan kerjasama sepihak RSUD Umbu rara Meha Waingapu terhadap 4 penyedia jasa di rumah sakit itu, Rabu 12 Januari 2022.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tertuang dalam surat pemberitahuan hasil evaluasi manajemen RSUD terkait perjanjian kerja nomor 445/5955/XII/2021 yang ditandatangani Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dr. Rudi H. Damanik, Sp.Rad.

Dalam surat pemutusan hubungan kerjasama itu disebutkan, hubungan kerjasama tidak bisa dilanjutkan karena berpotensi melawan hukum di kemudian hari. 

"Manajemen RSUD URM tidak bisa melanjutkan kebijakan manajemen sebelumnya di bawah kepemimpinan Dr. Lely Harakai, M.Kes karena patut diduga berpotensi melawan hukum di kemudian hari," demikian poin pertama keputusan. 

Sementara itu, poin kedua menyebut proses pengadaan pada URM yang akan dilakukan mulai tahun anggaran 2022 akan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain sehingga terjadi monopoli bagi sesama pelaku usaha. 

Sedang poin ketiga menyebut para penyedia jasa di lingkup RSUD URM saat ini akan berakhir masa kerjanya per 31 Desember 2021. (*) 

Baca Berita Sumba Timur Lainnya

Berita Terkini