Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi C DPRD Sumba Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi persoalan Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu kepada pihak ketiga selalu penyedia jasa.
RDP dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi C, Kompleks Kantor DPRD Sumba Timur pada Rabu 12 Januari 2022.
Ketua Komisi C, Ayub Tay Paranda memimpin rapat dengar pendapat yang diikuti anggota Komisi C dan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa.
Hadir pihak manajemen terdiri Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad, KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana Praing serta manajemen rumah sakit. Sementara itu hadir pihak ketiga terdiri dari
Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat hadir sebagai pihak penyedia jasa serta para tenaga kerja.
Baca juga: Pemutusan Kontrak oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Manajemen Hormati Langkah Rekanan
Hadir mewakili pemerintah, Asisten 1 Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani dan Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga.
Klarifikasi dilaksanakan setelah pihak penyedia jasa yang mengalami pemutusan kontrak kerjasama sepihak mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sumba Timur.
Sebelumnya, terkait persoalan itu, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu mengaku menghormati semua langkah yang telah dan akan ditempuh pihak rekanan penyedia jasa yang telah diputus kontrak kerjasama oleh rumah sakit itu.
Pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak pada akhir Desember 2021 itu telah menimbulkan kekecewaan bagi empat penyedia jasa yang menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak rumah sakit dengan durasi tiga tahun atau hingga 31 Desember 2022.
Baca juga: Kontrak Kerja Empat Rekanan Diputus Sepihak Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, 4 Januari 2022 mengaku tidak ingin memperuncing masalah dengan berbicara di media.
"Kami manajemen rumah sakit menghormati langkah yang akan mereka ambil," kata dia.
Ia menyebut, semua penyedia atau pihak ketiga yang saat ini merasa kecewa juga merupakan teman dari dirinya. Ia tidak dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan itu.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin 3 Januari 2022 siang, dr. Rudi menjanjikan akan memberikan klarifikasi bersama KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana pada Selasa pagi.
Salah satu rekanan, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu yang menjadi penyedia jasa dapur dan makan bagi pasien bahkan telah mengadukan persoalan itu ke DPRD Sumba Timur.
Melalui surat nomor 03/YS/I/2022 dengan perihal mohon perlindungan hak, pihaknya mengadukan persoalan tersebut karena menyangkut kelangsungan hidup ekonomi dan para pekerja di masa pandemi.
Dalam pengaduan itu, Ny. Yohanes Suhadi menguraikan bahwa kontrak hubungan kerja antara pihaknya dengan pihak RSUD Umbu Rara Meha berlaku sejak 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2022.
Kepada wartawan pada Senin 3 Januari 2021, Ny Yohanes Suhadi juga mengeluhkan perlakukan yang tidak menyenangkan karena pada tanggal 31 Desember 2021, pihaknya mendapat telepon dari KTU RSUD Umbu Rara Meha yang memerintahkan untuk segera keluar dari rumah sakit malam itu juga.
"Kami diperlakukan tidak adil karena pemutusan hubungan kerja tersebut tanpa alasan hukum yang jelas dan tidak prosedural," kata dia.
Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana mengatakan, pihaknya mendapat surat peninjauan kembali terhadap seluruh PKS RSUD URM pada 27 Desember 2021. Surat peninjauan itu menginformasikan bahwa perjanjian kerjasama akan ditinjau kembali oleh manajemen RSUD URM Waingapu.
Lampiran surat tersebut menyebut enam penyedia jasa di lingkup RSUD URM waingapu.
Mendapat surat tersebut, pihaknya melayangkan surat tanggapan kepada pihak manajemen rumah sakit pada 28 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Leonard Landu Ndjurumana mempertanyakan dasar peninjauan kembali seluruh PKS RSUD URM.
Sayangnya, terhadap surat tersebut, manajemen rumah sakit mengeluarkan surat pemberitahuan hasil evaluasi manajemen terkait PKS yang berisi pemutusan hubungan kerjasama pada 30 Desember 2021.
Leonard mengatakan, hingga surat pemutusan kontrak kerjasama itu mereka terima, pihaknya tidak pernah diundang untuk berbicara dengan pihak manajemen.
"Padahal surat perjanjian kerjasama berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang," akunya.
Ia juga mengaku kecewa terhadap dasar pemutusan kontrak kerjasama yang disebutnya mengada ada. Pasalnya, selama menyediakan jasa kebersihan pihaknya selalu mendapat penilaian kinerja yang baik. Ia juga mengaku pihaknya juga tidak pernah mendapat peringatan selama melaksanakan kontrak kerjasama di rumah sakit itu.
Mereka berharap agar ada pihak manajemen membuka ruang dialog sehingga jalan keluar yang bisa dicapai yang bisa mengakomodir kepentingan bersama. "Kita berharap ada win win solution dari situasi ini," harap LEONARD menimpali.
Pemutusan kontrak kerjasama itu berlaku sejak 1 Januari 2022.
Sebanyak empat rekanan atau penyedia jasa di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur itu diputuskan kontrak meski kontrak tersebut masih berlaku.
Rekanan yang diputus kontrak diantaranya penyedia makanan petugas jaga yakni CV. Terang Berkat, sewa lokasi dan alat dapur pengelola dapur yakni CV. Indah Jaya Waingapu, penyedia jasa kebersihan rumah sakit yakni CV. Bumi Marapu dan penyedia jasa pengelolaan parkir yakni CV. Tristan Jaya.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tertuang dalam surat pemberitahuan hasil evaluasi manajemen RSUD terkait perjanjian kerja nomor 445/5955/XII/2021 yang ditandatangani Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dr. Rudi H. Damanik, Sp.Rad.
Dalam surat pemutusan hubungan kerjasama itu disebutkan, hubungan kerjasama tidak bisa dilanjutkan karena berpotensi melawan hukum di kemudian hari.
"Manajemen RSUD URM tidak bisa melanjutkan kebijakan manajemen sebelumnya di bawah kepemimpinan Dr. Lely Harakai, M.Kes karena patut diduga berpotensi melawan hukum di kemudian hari," demikian poin pertama keputusan.
Sementara itu, poin kedua menyebut proses pengadaan pada URM yang akan dilakukan mulai tahun anggaran 2022 akan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain sehingga terjadi monopoli bagi sesama pelaku usaha.
Sedang poin ketiga menyebut para penyedia jasa di lingkup RSUD URM saat ini akan berakhir masa kerjanya per 31 Desember 2021. (*)
Baca Berita Sumba Timur Lainnya