Melalui surat nomor 03/YS/I/2022 dengan perihal mohon perlindungan hak, pihaknya mengadukan persoalan tersebut karena menyangkut kelangsungan hidup ekonomi dan para pekerja di masa pandemi.
Dalam pengaduan itu, Ny. Yohanes Suhadi menguraikan bahwa kontrak hubungan kerja antara pihaknya dengan pihak RSUD Umbu Rara Meha berlaku sejak 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2022.
Kepada wartawan pada Senin 3 Januari 2021, Ny Yohanes Suhadi juga mengeluhkan perlakukan yang tidak menyenangkan karena pada tanggal 31 Desember 2021, pihaknya mendapat telepon dari KTU RSUD Umbu Rara Meha yang memerintahkan untuk segera keluar dari rumah sakit malam itu juga.
"Kami diperlakukan tidak adil karena pemutusan hubungan kerja tersebut tanpa alasan hukum yang jelas dan tidak prosedural," kata dia.
Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana mengatakan, pihaknya mendapat surat peninjauan kembali terhadap seluruh PKS RSUD URM pada 27 Desember 2021. Surat peninjauan itu menginformasikan bahwa perjanjian kerjasama akan ditinjau kembali oleh manajemen RSUD URM Waingapu.
Lampiran surat tersebut menyebut enam penyedia jasa di lingkup RSUD URM waingapu.
Mendapat surat tersebut, pihaknya melayangkan surat tanggapan kepada pihak manajemen rumah sakit pada 28 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Leonard Landu Ndjurumana mempertanyakan dasar peninjauan kembali seluruh PKS RSUD URM.
Sayangnya, terhadap surat tersebut, manajemen rumah sakit mengeluarkan surat pemberitahuan hasil evaluasi manajemen terkait PKS yang berisi pemutusan hubungan kerjasama pada 30 Desember 2021.
Leonard mengatakan, hingga surat pemutusan kontrak kerjasama itu mereka terima, pihaknya tidak pernah diundang untuk berbicara dengan pihak manajemen.
"Padahal surat perjanjian kerjasama berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang," akunya.
Ia juga mengaku kecewa terhadap dasar pemutusan kontrak kerjasama yang disebutnya mengada ada. Pasalnya, selama menyediakan jasa kebersihan pihaknya selalu mendapat penilaian kinerja yang baik. Ia juga mengaku pihaknya juga tidak pernah mendapat peringatan selama melaksanakan kontrak kerjasama di rumah sakit itu.
Mereka berharap agar ada pihak manajemen membuka ruang dialog sehingga jalan keluar yang bisa dicapai yang bisa mengakomodir kepentingan bersama. "Kita berharap ada win win solution dari situasi ini," harap LEONARD menimpali.
Pemutusan kontrak kerjasama itu berlaku sejak 1 Januari 2022.
Sebanyak empat rekanan atau penyedia jasa di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur itu diputuskan kontrak meski kontrak tersebut masih berlaku.
Rekanan yang diputus kontrak diantaranya penyedia makanan petugas jaga yakni CV. Terang Berkat, sewa lokasi dan alat dapur pengelola dapur yakni CV. Indah Jaya Waingapu, penyedia jasa kebersihan rumah sakit yakni CV. Bumi Marapu dan penyedia jasa pengelolaan parkir yakni CV. Tristan Jaya.