POS-KUPANG.COM - Setelah dinyatakan lulus sebagai peserta tes CPNS 2021 maka peserta harus menyampaikan pemberkasan CPNS 2021.
Salah satu syarat yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dengan waktu yang singkat maka peserta CPNS 2021 harus segera menyiapkan berbagai berkas yang disyaratkan.
Berikut cara membuat atau memperpanjang SKCK untuk dilampirkan dalam pemberkasan CPNS 2021.
Baca juga: 9 Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta yang Lulus CPNS 2021 Sebagai Syarat Pemberkasan
Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Salah satu instansi yang meminta peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 untuk melampirkan SKCK saat pemberkasan dokumen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung. Pasalnya selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Baca juga: Daftar 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta Yang Lolos CPNS 2021 Saat Pemberkasan
Dahulu, saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Cara mengurus SKCK
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Baca juga: Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id, Simak Juknis Pengisian DRH
Syarat Membuat SKCK baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.