CPNS 2021

SKCK Salah Satu Syarat Untuk Pemberkasan CPNS 2021, Mudah, Cara Membuat SKCK Online

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKCK Salah Satu Syarat Untuk Pemberkasan CPNS 2021, Mudah, Cara Membuat SKCK Online

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.\

Baca juga: CATAT! Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen Wajib Dilampirkan Selain DRH di SSCASN

Baca juga: Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SKCK untuk Melamar Lowongan Kerja hingga Pemberkasan CPNS

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id dan Isi Daftar Riwayat Hidup

Perpanjangan masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Baca juga: Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan 4-6 Januari 2022, Ini Dokumen Wajib Disiapkan Peserta yang Lolos

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca juga: CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021 

Catatan:

Halaman
1234

Berita Terkini