CPNS 2021

Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id, Simak Juknis Pengisian DRH

Cara unggah Dokumen untuk syarat Pemberkasan CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id, Simak Juknis Pengisian daftar riwayat hidup ( DRH )

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id, Simak Juknis Pengisian DRH 

Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id, Simak Juknis Pengisian DRH

POS-KUPANG.COM- Setelah masa sanggah dan jawaban atas sanggah, sejak Jumat 7 Januari 2022, BKN mulai membuka jadwal Pemberkasan CPNS 2021. 
ADa sejumlah dokumen yang harus dilampirkdan diunggah sebagai syarat pemberkasan CPNS 2021.
Kelengkapan dokumen pemberkasan CPNS 2021 dibuka dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup ( DRH ). 
Dokumen yang ada disampaikan secara elektronik atau diunggah melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi kamu yang masih bingung cara menyampaikan dokumen secara elektronik, berikut cara unggah dokumen pemberkasan CPNS 2022 di https://sscasn.bkn.go.id.
Simak juga petunjuk teknis ( Juknis ) pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ). 
Sebelum mengunggah, peserta harus mengecek email yang Anda cantumkan untuk melamar CPNS 2021 guna mendapatkan update informasi dari instansi tempa Anda melamar.
Peserta yang lulus wajib mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu 12 Januari 2022 terlebih dahulu.
Selanjutnya, verifikasi berkas akan dilakukan dua sesi, yakni pada pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS, dan pukul 13.00-14.00 WIB untuk pelamar di formasi PPPK.
Link dan jadwal per sesi akan dikirim ke email masing-masing peserta.

Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta juga diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. Unggahan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 21 Januari 2022 di portal SSCASN.
Berikut dokumen yang harus diunggah:
- hasil pindai KTP,

- ijazah pendidikan asli,

- transkrip nilai asli,

- SKCK,

- NPWP,

- BPJS Kesehatan,

- surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba,

- foto berlatar belakang merah,

- daftar riwayat hidup yang diunduh di laman SSCASN,

- serta surat keterangan lainnya yang disyaratkan.

Keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021 tidak dapat diganggu gugat.
Untuk itu, peserta diminta cermat dan teliti dalam membaca informasi yang disampaikan.

“Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” tegas surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih pada Selasa (4/1/2022) ini.

Juknis Pengisian DRH CPNS 2021

Pengisian DRH dilakukan sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan sebelum usul penetapan Nomor Induk PNS (NIP).

Bagi peserta yang telah lolos dan tidak melengkapi DRH sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

DRH memuat beberapa informasi meliputi data diri, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, organisasi, sertifikasi, hingga prestasi pelamar.

Peserta yang lolos tahap seleksi akhir juga diimbau untuk melengkapi beberapa dokumen lain sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi)

3. Transkrip Nilai Asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

a. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang:

    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politique praktis
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
b. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini:

    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022
    • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022
    • Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Selain melengkapi beberapa dokumen di atas, peserta juga diisyaratkan menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga

b. Ijazah/STTB:

    • Dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1
    • Dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2

Berita terkait CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved