CPNS 2021

CATAT! Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen Wajib Dilampirkan Selain DRH di SSCASN

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS 2021. CATAT! Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen Wajib Dilampirkan Selain DRH di SSCASN

CATAT! Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen Wajib Dilampirkan Selain DRH di SSCASN

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mulai hari ini, Jumat 7 Januari 2022membuka pemberkasan CPNS 2021.

Bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang lulus, wajib melampirkan sejumlah dokumen selain Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) sebagai syarat pemberkasan CPNS 2021.

Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus dilampirkan paling lambat 21 Januari 2022.

Pengumuman Seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN. 

Baca juga: Masa Sanggah Berakhir, Ini Daftar Link Cek Hasil Sanggah CPNS 2021 Selain di Portal Resmi SSCASN

Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 harus melengkapi syarat pemberkasan CPNS 2021 secara online di situs SSCASN.

Berikut dokumen persyaratan pemberkasan CPNS 2021:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

b. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ljazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi).

c . Hasil cetak (print out) Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai 10.000.

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2021 Telah Diumumkan, Ini Sanksi Jika Mundur setelah jadi PNS atau dapat NIP

d. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai 10.000, yang berisi:

tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah);

tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman
12

Berita Terkini