Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mencopot Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO), AKP YK, dari jabatannya setelah yang bersangkutan dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, melalui Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT, AKP Nuryani Trisani Ballu, membenarkan bahwa kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
"Kasus ini sementara dalam penanganan di Propam," ujar Nuryani kepada POS-KUPANG.COM, Senin 11 Agustus 2025.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Kata mantan Kapolsek Maulafa, berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Kapolda NTT, AKP YK dicopot dari jabatan Kanit TTPO dan ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) untuk menjalani pemeriksaan.
Nuryani menjelaskan, pihaknya telah memeriksa korban, terduga pelaku, serta beberapa saksi terkait.
"Semuanya sudah diperiksa, sekarang hanya tunggu untuk digelar kasusnya," jelasnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan unsur pasal yang dipersangkakan.
"Pastinya akan ada sanksi, namun kita masih menunggu hasil dari Propam," tegasnya. (ray)