CPNS 2021
Hasil Seleksi CPNS 2021 Telah Diumumkan, Ini Sanksi Jika Mundur setelah jadi PNS atau dapat NIP
Hasil Seleksi CPNS 2021 telah diumumkan, ini sanksi jika mundur setelah jadi PNS atau dapat dapat NIP
Hasil Seleksi CPNS 2021 Telah Diumumkan, Ini Sanksi Jika Mundur setelah jadi PNS atau Dapat NIP
POS-KUPANG.COM- Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2021.
Saat ini, proses seleksi CPNS 2021 memasuki masa sanggah.
Masa sanggah dibuka dari tanggal 4-6 Januari 2022.
Setelah masa sanggah berakhir dengan jawaban sanggah dari BKN, tahap selanjutnya proses pembuatan Nomor Induk Pegawai ( NIP ).
Baca juga: CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021
Pada proses seleksi CPNS 2021 kali ini memang ada yang berbeda.
Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Sedangkan PPPK langsung bekerja.
Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun mengundurkan diri sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan?
Baca juga: CATAT! Ini Dokumen Wajib Dilampirkan Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Lengkap Cara Scan Dokumen
Ternyata ada sanksinya.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.