POS-KUPANG,COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan PPPK 2021 akan segera dimulai yakni 2 September 2021
Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2021 ada baiknya peserta menyimak tata tertib yang disampaikan di bawah ini
Jika anda melanggar tata tertib maka sanksinya bisa dianggap gugur.
Daripada Anda tidak bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021 maka taatilah tata tertib yang telah dikeluarkan ini.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Sudah Ada Tapi Calon Peserta Terkena Covid-19, Apa Yang Harus Dilakukan?
Ingat baik-baik, Anda harus datang 60 menit sebelum pelaksanaan tes SKD, jangan terlambat karena jangan sampai dilarang masuk mengikuti ujian
Seperti yang telah diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi tersebut akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 di lokasi milik BKN. Sedangkan lokasi mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021.
Selain jadwal pelaksanaan tes, BKN juga telah merilis informasi tentang tata tertib dan larangan peserta selama mengikuti tes SKD.
Tata tertib
Informasi tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT)
Baca juga: 5 Hal yang Harus Disiapkan Secara Matang Sebelum Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021
Agar Anda bisa dengan nyaman mengikuti tes, mari pahami tata tertib tes CASN untuk CPNS dan PPPK 2021 di bawah ini.
Tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021
Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang bagi peserta tes CPNS dan PPPK.
Baca juga: Ini Jadwal dan Mekanisme Tes SKD Bagi CPNS 2021 di Manggarai Barat
Wajib membawa kartu peserta seleksi.
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.