7 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sandosi Adonara Dituntut 14 Tahun Penjara
Tujuh dari delapan terdakwa kasus pembunuhan dalam konflik berdarah di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, dituntut 14 tahun penjara
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Tujuh dari delapan terdakwa kasus pembunuhan dalam konflik berdarah di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Adonara pada Kamis (5/3/2020) lalu dituntut 14 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur dalam gelar sidang di Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa (17/11/2020).
Kuasa hukum dari suku Lamatokan, Ipi Daton, SH mengatakan, dari kedepalan kliennya, tujuh diantaranya dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan satu kliennya, hanya dituntut 1 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Sita Lahan 30 Hektar, Pengalihan Aset Pemda Manggarai Barat
Ketujuh kliennya yang dituntut 14 tahun penjara yakni, Rafael Kopong, Rovinus Tela Suban, Romanus Suban, Thomas Boro Tokan, Kornelius Herun Boro, Maximus Yulianto dan Yulius Kristianto. Sedangkan, Pius Teron hanya dituntut 1 tahun penjara.
"Sebelumnya yang saya kwatirkan itu soal dakwaan jaksa soal pembunuhan berencana. Tetapi syukur, dalam tuntutan jaksa menerapkan pembunuhan biasa," ujarnya kepada wartawan," Rabu (18/11/2020).
Terkait tuntutan JPU, ia mengaku siap mengajukan pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang digelar 26 November mendatang.
Baca juga: Sumba Tengah, Kabupaten Pertama di NTT Tetapkan APBD Tahun 2021
Ia menambahkan, selain tujuh kliennya, satu terdakwa dari suku Kewaelaga juga dituntut 14 tahun penjara.
Untuk diketahui, polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam konflik berdarah yang menewaskan enam orang itu. Kesembilan orang tersebut terdiri dari, delapan orang dari suku Lamatokan dan satu dari Suku Kewaelaga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)