Jaksa Sita Lahan 30 Hektar, Pengalihan Aset Pemda Manggarai Barat
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita lahan seluas 30 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita lahan seluas 30 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (18/11/2020).
Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 09.42 Wita, dengan menggunakan empat unit mobil. Jaksa langsung menemui penjaga lahan, Syahrudin (35) dan menyampaikan bahwa lahan telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemda.
Baca juga: Sumba Tengah, Kabupaten Pertama di NTT Tetapkan APBD Tahun 2021
Tim penyidik Kejati NTT didampingi jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Turut hadir petugas pengukur dari Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.
Hadir juga Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Manggarai Barat Ambros Sukur, dua orang mantan petugas ukur BPN Kabupaten Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam.
Lurah Labuan Bajo Syarifuddin Malik, ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang Haji Ramang Ishaka, dua pegawai BPN Manggarai Barat dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 100 Ribu Wali Kota Kupang Terbitkan Perwali
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejati NTT memasang plang berwarna putih di lokasi.
Pada plang tertulis: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 hektar. Satu plang lagi tertera tulisan, "TANAH INI TELAH DISITA.
Kemudian, Tim Penyidik Kejati NTT beserta petugas melakukan rekonstruksi dan pengukuran lahan pada bagian selatan. Tim Penyidik kembali melihat patok-patok dan pihak BPN Manggarai Barat mengambil titik koordinat menggunakan alat khusus yang dibawa.
Rekonstruksi didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Manggarai Barat mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.
Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, SH, MH mengatakan, secara resmi Kejati NTT telah melakukan penyitaan lahan. "Kami dari Tim Penyidik telah melakukan penyitaan hari ini di Keranga Torro Lema Batu Kallo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi."
"Hari ini kami pasang plang sita, bagi pihak pihak terkait yang mencoba mencabut plang ini atau mengganggu proses penyidikan ini merupakan tindakan Pidana dan akan kami kenakan menghalangi penyidikan," tambah Roy Riady.
Mengenai rumah, mushola dan villa di lokasi sengketa, Roy menjelaskan bangunan-bangunan tersebut harus dibongkar jika tanah ini telah dikembalikan ke negara.
"Kami hari ini hanya terkait menyita tanah terkait dengan bangunan yang ada, ketika tanah ini telah di rampas kami berharap bangunan bangunan ini pemilik nya harus mengosongkan bangunan yang ada di atas tanah. Ada satu bangunan, villa dan mushola," katanya. Pantauan Pos Kupang, di atas lahan itu terdapat tiga bangunan, yakni satu mushola, dua unit rumah dan satu villa. (ii)