Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Dalam tata penyelenggaraan pilkada 2020 yang tertuang dalam UUD KPU pasal 58 menyatakan para pasangan calon kepala daerah harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.
Kendati demikian, dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020, KPU masih membolehkan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas dengan maksimal 50 orang dan menjaga jarak. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)