Pilkada di NTT

12 Hari Tahapan Kampanye Pilkada Bawaslu NTT Temukan Pelanggaran, Ini Jenisnya

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Bawaslu NTT menemukan pelanggaran kampanye yang terjadi selama 12 hari tahapan kampanye Pilkada Serentak di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020 tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak tahun 2020 telah dimulai pada 26 September 2020 dan akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.

Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, ada beberapa temuan oleh pengawas pemilu dalam pelaksanaan kampanye di sembilan Kabupaten di NTT.

Rekor! Dalam Satu Hari 47 Warga NTT Positif Covid-19

Temuan tersebut misalnya, kata Jemris, masih ada peserta kampanye yang belum taat pada protokol kesehatan Covid-19 dengan berada di lokasi kampanye tanpa menggunakan alat pelindung diri. Selain itu, ada juga peserta kampanye yang datang membawa anak anaknya yang merupakan kategori kelompok rentan.

Sementara itu, untuk pasangan calon kepala daerah, ada temuan pasangan calon yang melakukan blusukan ke konstituennya.

Raymundus Anak Petani Miskin Penderita Tumor Ganas di Flotim Kesulitan Biaya Operasi

"Kalau pasangan calon, ya ada pasangan calon yang melakukan blusukan," kata Jemris saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu (7/10) malam.

Ia mengatakan, dalam peraturan kampanye yang diterbitkan KPU RI, tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye dengan metode blusukan. "Sebenarnya dalam metode kampanye kali ini tidak ada yang namanya blusukan, yang ada pertemuan terbatas, kampanye dialogis, pertemuan tatap muka dan kampanye media sosial dan kampanye media daring," katanya.

Jemris mengatakan, ketika pengawas pemilu menerima informasi tersebut, maka mereka langsung melakukan pemberitahuan kepada pasangan bersangkutan. Pasangan bersangkutan, kata Jemris, menerima hal itu dan membubarkan diri.

Demikian juga, ketika peserta kampanye ditemukan mengikuti kampanye tanpa masker maka Bawaslu langsung memberitahukan kepada tim dan tim membagikan masker. Selain itu, ada juga peserta yang pulang untuk mengambil masker.

Jemris mengatakan, ada temuan bahwa aparat desa yang berdiri di tempat kampanye dan berbicara di dalam kampanye pasangan calon kepala daerah.

Temuan lain, kata Jemris, pengawas menemukan ada orang lain yang berada di sekitar lokasi kampanye. "Memang mereka membatasi peserta kampanye, tetapi ada juga mereka yang berada di sekitar lokasi kampanye. Intinya kampanye di lokasi itu sesuai dengan prosedur," tambahnya.

Namun demikian, menurut Jemris, secara umum kampanye di NTT masih berlangsung kondusif. "Secara umum masih sangat kondusif, dalam masa pandemi, tidak ada semacam hiruk pikuk seperti biasa," Katanya.

Terkait kampanye, Bawaslu NTT menghimbau agar pasangan calon kepala daerah dan tim agar tetap taat pada protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, Bawaslu NTT mengharapkan agar materi kampanye tidak menyerang pribadi, menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

"Jika menyampaikan visi makai dan program kerja, ta oa harus saling menyerang dengan isu dan kampanye hitam," katanya.

Sesuai dengan PKPU 5/2020, tahapan pendaftaran peserta pilkada dimulai pada 4 sampai 6 September 2020. Jadwal kampanye dijadwalkan sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Masa tenang mulai 6 hingga 8 Desember 2020. Rencananya, pemungutan suara akan digelar serentak pada 9 Desember 2020.

Halaman
12

Berita Terkini