Intip Yuk, Besaran Gaji ke-13 ASN Yang Segera Dicairkan Dalam Waktu Dekat, Ini Rincian Lengkapnya!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Jika tak ada halangan, maka pencairan gaji ke-13 tersebut, akan dilakukan pada Agustus 2020 ini.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.
Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).
• Gaji ke-13 Segera Dibayar, Menkeu Sri Mulyani: Besarnya Tak Seperti Tahun Lalu, Ini Penjelasannya
• Kata Menkeu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Itu Hanya Untuk ASN Yang Bukan Pejabat Negara Dan Pejabat Eselon
• Catat Ini! Masalah Teknis dan Tata Kelola Buruk Hambat Pembuatan Laboratorium qPCR Pool Test
Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.
Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Gaji ke-13 bagi pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji ke-13 pensiunan 2020).
Pada bagian lain, Sri Mulyani juga menegaskan, bahwa pencairan gaji ke-13 pada 2020 tersebut, hanya untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun."
"Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.
• Pemkab Mabar Harap Pemprov NTT Fasilitasi Uji Laboratorium Produk Babi Segar dan Olahan
• DPRD Minta Pemda Lembata Tak Tinggal Diam Atasi Masalah Kelangkaan BBM
• Wabup Ose Luan Lantik Kadis Dukcapil, Begini Pesannya