Keputusan Kemendikbud RI: 429 Kabupaten/Kota di Indonesia Dilarang Buka Sekolah, Ini Penjelasannya!
"Dalam situasi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan," ujar Nadiem Makarim.
Keputusan Kemendikbud RI: 429 Kabupaten/Kota di Indonesia Dilarang Buka Sekolah, Ini Penjelasannya
POS-KUPANG.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud RI, telah membuat keputusan tentang pembukaan sekolah untuk tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah Pandemi Corona.
Dalam keputusannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud, Nadiem Makarim mengatakan, sebanyak 429 kota/kabupaten di Indonesia, dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi corona ini.
Ada pun kabupaten/kota yang dilarang membuka sekolah itu adalah daerah yang masih berada dalam status zona merah, orange, dan kuning penularan virus corona atau Covid-19.
• Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Pembukaan Sekolah di Tanah Air, Sekolah Dibuka Tiga Tahap
• Terapkan New Normal, Pemda TTU Gelar Rapat Koordinas, Ini yang Dibahas !
• Relawan Satgas Covid-19 Dilindungi BP Jamsostek
Keputusan Mendikbud tersebut, merujuk pada data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru, tertanggal 15 Juni 2020.
"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan orange ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. 94 Persen dari peserta didik itu, tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan itu, dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020).
Menurut Nadiem, 94 persen kota/kabupaten masih berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Keputusan penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
"Dalam situasi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan," ujar Nadiem Makarim.
Nadiem menyebutkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zona kuning, orange, dan merah sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus melakukan pembelajaran dari rumah.
"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo mengatakan setiap zona di daerah ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarat, dan pelayanan kesehatan.
Semakin rendah skor penilaian, akan semakin tinggi risiko penularan Covid-19.
"Komitmen kami membuka pendidikan di tempat yang paling aman, tak ada dampaknya. Sesuai dengan kata Mendikbud, tak mungkin kegiatan tatap muka di daerah yang beresiko walaupun sudah zona hijau," ujar Doni Munardo.
Adapun zona risiko tinggi diberikan warna merah dengan nilai skor 0-1,8, zona risiko sedang berwarna orange dengan skor 1,9-2,4 , zona kuning berwarna kuning nilai 2,5 - 3 dan zona hijau tak terdampak tidak tercatat kasus Covid-19.
• Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Pembukaan Sekolah di Tanah Air, Sekolah Dibuka Tiga Tahap
• Jangan Panik Dulu Saat Anak Panas Moms, 4 Cara Kompres Ini Bisa Membuat Demam Anak Cepat Turun
