Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Pembukaan Sekolah di Tanah Air, Sekolah Dibuka Tiga Tahap
"Kita telah mengambil keputusan, bahwa hanya sekolah di zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Pembukaan Sekolah di Tanah Air, Sekolah Dibuka Tiga Tahap
POS-KUPANG.COM - Setelah cukup lama para siswa libur karena wabah virus corona atau Covid-19, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud, Nadiem Makarim mengumumkan pembukaan tahun ajaran baru 2020/2021.
Melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020.
Hanya saja, tidak semua sekolah akan dibuka. Penyelenggaraan pembelajaran di sekolah, khususnya dengan cara tatap muka, akan dilakukan tetapi secara bertahap.
• Jangan Panik Dulu Saat Anak Panas Moms, 4 Cara Kompres Ini Bisa Membuat Demam Anak Cepat Turun
• Suami Artis Cantik ini Nikah Lagi dengan JandaKaya,Bintang FTVIni Rela Dimadu Usai Labrak Istri Madu
• Nikita Mirzani Bakal Calonkan Diri Jadi Anggota DPR RI, Ngaku Sudah Dilamar Banyak Partai
Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau.
Itupun harus diatur secara ketat. Tahap awal siswa SMP ke atas Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa hanya sekolah zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim, pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa Pandemi Corona.
Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:
1. Tahap I: Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka, ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
2. Tahap II: Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I, yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
3. Tahap III: Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.
Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.