Terapkan New Normal, Pemda TTU Gelar Rapat Koordinas, Ini yang Dibahas !
peraturan bupati tersebut nantinya mengatur terkait dengan seluruh kegiatan yang akan melibatkan banyak orang.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Terapkan New Normal, Pemda TTU Gelar Rapat Koordinasi. Ini yang Dibahas!
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah memberlakukan new normal. Dihari pertama new normal pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak di Balai Biinmafo, Senin (15/6/2020).
Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut diantaranya dari unsur pemerintah daerah, forkopimda Kabupaten TTU, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten TTU.
Usai memimpin rapat koordinasi tersebut, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengatakan bahwa pemberlakuan new normal nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati termasuk soal kehidupan masyarakat.
Menurutnya, peraturan bupati tersebut nantinya mengatur terkait dengan seluruh kegiatan yang akan melibatkan banyak orang.
"Mulai dari orang nikah, orang meninggal, tempat wisata kegiatan sosial politik. Kita akan terapkan dalam keputusan bupati dan Kamis mendatang saya tanda tangani peraturan bupati," ungkapnya.
Bupati TTU dua periode tersebut juga mengajak masyarakat supaya wajib mematuhi protokol covid-19 saat berada di rumah, pasar, tempat ibadah, dan dimana saja berada, guna mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Provinsi Wuhan China tersebut.
"Kalau kita ingin, pemberlakuan new normal ini berjalan dengan baik dan tidak ada orang terpapar virus akibat ketidakdisiplinan yang dilakukan oleh setiap pribadi. Kalau kita disiplin kita akan terbebas dari virus itu,” ujarnya.
Raymundus menambahkan, pemerintah daerah hingga kini masih mengalami kendala terkait dengan waktu upacara pemakaman jenazah. Pasalnya masyarakat belum meninggalkan kebiasaan lama dimana, satu hari dapat dikuburkan dengan pertimbangan ekonomi.
Menurutnya, masalah tersebut harus bisa dikaji lebih lanjut oleh tim teknis supaya dapat mencari jalan keluar dari permasalahan lamanya waktu pemakaman.
Kendala berikutnya, jelas Raymundus, pemerintah darah juga akan membantu mengurus jenazah bagi keluarga yang kurang mampu. Sebab, jika sehari saja maka ada keluarga yang tidak bisa mengurus peti jenazah.
• 4 Vitamin yang Dibutuhkan untuk Perkembangan Otak Anak, Apa Saja ?
• Jangan Panik Dulu Saat Anak Panas Moms, 4 Cara Kompres Ini Bisa Membuat Demam Anak Cepat Turun
• Kepoin Guys, 6 Cara Praktis Ini Ampuh untuk Menghilangkan Bau Badan Tak Sedap
"Karena belum tentu bisa memenuhi waktu yang sudah ditetapkan bersama dalam aturan bupati dimana harus dikuburkan dalam sehari. Ini masih dikaji lagi oleh tim teknis,” pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)