Perusahaan Boleh Tunda Bayar THR

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah.

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Marius: Hasil Test Swab Abu-abu

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker, Kamis (7/5).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Batubara Prediksi Kemiskinan di Indonesia Naik 10 Persen

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dikeluarkannya SE Menaker.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan akan menempuh jalur hukum atas diterbitkannya surat edaran itu. Pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap surat edaran itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Langkah yang akan diambil KSPI menolak surat edaran tersebut adalah memPTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara,-red) surat edaran, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menilai surat edaran itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan. Adapun, kata dia, bagi yang masa kerja di bawah satu tahun, maka upah dibayarkan proporsional sesuai masa kerja. "

KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid 19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran," kata dia.

Dia menyerukan kepada para buruh untuk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut. Dia menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga.

Halaman
12

Berita Terkini