Tak Miliki Izin, Sopir Bus Jurusan Kedang Lembata Hadang Bus OMEGA

Penulis: Ricardus Wawo
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

/Sejumlah sopir bus jurusan Lewoleba-Kedang menghadang sebuah bus yang sudah mengangkut penumpang di Jalan Trans Lembata sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (16/4/2020). Bus OMEGA (tengah) pun dipaksa kembali menurunkan penumpang di Terminal Timur dan para penumpang dipindahkan ke bus lain yang memiliki izin trayek.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Sejumlah sopir bus jurusan Lewoleba-Kedang menghadang sebuah bus yang sudah mengangkut penumpang di Jalan Trans Lembata sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (16/4/2020).

Para sopir kesal karena bus berwarna hitam dengan nama OMEGA tersebut tetap mengangkut penumpang padahal belum memiliki izin trayek atau belum bernaung di bawah sebuah lembaga, koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019.

Akibatnya, bus OMEGA pun dipaksa kembali menurunkan penumpang di Terminal Timur dan para penumpang dipindahkan ke bus lain yang memiliki izin trayek. Aksi pengadangan ini dilakukan para sopir karena angkutan bus itu diketahui belum memiliki izin dan belum bernaung di bawah sebuah lembaga berbadan hukum.

Blasius Bala, pengurus Koperasi Jasa Angkutan Pan Edang, menegaskan sopir angkutan yang dihadang itu telah melanggar aturan dan kesepakatan bersama.

Menurut Blasius, setelah berkoordinasi dengan pemilik bus angkutan Omega, sopir tersebut meminta izin mengurus surat-surat tetapi ternyata malah mengangkut penumpang. Dia menilai pemilik angkutan juga tidak bertanggungjawab terhadap pengoperasian mobil angkutan yang belum berizin.

Siaran TVRI Sulit Diakses, Ada Program Guru TTS mengajar Lewat Radio, AYO Anak-Anak Simak YUK

Dalam pertemuan para sopir dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata sudah disepakati angkutan yang belum memiliki izin dan belum bernaung dalam suatu badan hukum belum bisa beroperasi.

"Proses izinnya dulu, baru beroperasi, tetapi sopirnya izin di majikan urus surat, padahal dia angkut penumpang jalan," jelasnya.

Tidak Diizinkan Berlayar KSOP, 132 Penumpang Kapal Cepat Batal Berangkat ke Rote Ndao 

Blasius menuturkan di Kabupaten Lembata sudah berlaku Permenhub Nomor 15 Tahun 2019 soal pemberian izin trayek hanya diberikan kepada angkutan yang bernaung di bawah sebuah lembaga yang berbadan hukum seperti PT, BUMN, BUMD atau koperasi.

"Kami rasa dirugikan, hak kami diambil, jadi pemerintah tolong kembalikan hak kami itu," tegas Blasius sembari menambahkan kejadian pengadangan ini merupakan aksi yang kedua kalinya setelah sempat terjadi aksi yang sama Rabu Kemarin.

Sepengetahuan dia, ada enam mobil angkutan jurusan Lewoleba-Kedang yang belum memiliki izin trayek. Sementara itu sebanyak 24 mobil angkutan lainnya sudah bernaung di bawah lembaga koperasi Pan Edang.

KABAR GEMBIRA! Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata Petrus Bote datang langsung ke Terminal Timur dan bertemu para sopir guna mengetahui duduk persoalannya.

Di hadapan para sopir, dia juga merasa heran kenapa sopir Bus Omega masih mau memaksakan diri mengangkut penumpang padahal sudah ada kesepakatan bersama terkait penerapan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019.

"Saya tekankan tidak boleh ada gesekan, kalau ada masalah nanti ada orang yang selesaikan dan segera lapor ke kantor," pintanya.

Petrus pun langsung memerintahkan stafnya untuk membuat surat panggilan kepada pemilik angkutan bus Omega untuk dibina lebih lanjut.

Halaman
12

Berita Terkini