Tidak Diizinkan Berlayar KSOP, 132 Penumpang Kapal Cepat Batal Berangkat ke Rote Ndao
132 calon penumpang Kapal Ex Bahari 3C batal berlayar ke Kabupaten Rote Ndao, NTT pada Selasa (14/4/2020). Pasalnya, pihak KSOP Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 132 calon penumpang Kapal Ex Bahari 3C batal berlayar ke Kabupaten Rote Ndao, NTT pada Selasa (14/4/2020). Pasalnya, pihak KSOP Kupang tidak mengeluarkan izin berlayar untuk kapal cepat yang melayani rute Kupang - Rote Ndao tersebut.
Sesuai jadwal, Kapal Ex Bahari 3C tersebut seharusnya bertolak dari dermaga Penyeberangan Tenau Kupang, NTT pada Selasa pagi. Namun hingga siang, pihak KSOP Kupang tidak mengeluarkan izin berlayar untuk kapal tersebut.
Penumpang kembali turun setelah ada pengarahan dari Pihak KSOP Kupang sebagai Dasar Surat Kadishub Provinsi NTT bahwa kapal Ex. Bahari 3C tidak diijinkan melakukan pelayaran sesuai surat edaran Kadishub NTT tersebut.
• KABAR GEMBIRA! Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA
Kepala Cabang Kapal Cepat Bahari Kupang, Atiek yang kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan pihaknya membatalkan pelayaran sesuai dengan permintaan KSOP Kupang. Ia mengatakan, karena pembatalan tersebut maka pihaknya mengembalikan seluruh biaya tiket kepada seluruh penumpang.
"Karena pembatalan keberangkatan, kita kembalikan biaya tiketnya 100 persen tanpa ada potongan," ujar Atiek pada Kamis (16/4/2020).
Sebelumnya, pada Selasa pagi sebelum informasi pembatalan keberangkatan, para penumpang tersebut telah terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Tenau Kupang. Hasilnya, bahwa semua calon penumpang dinyatakan dalam keadaan sehat.
• SIMAK! Ini Langkah-Langkah Pemkab Belu Atasi Dampak Covid 19
Para calon penumpang yang batal berangkat kemudian turun dan kembali ke loket untuk mengurus pengembalian uang tiket mereka. Pada kesempatan tersebut, pihak Satgas BKO Sintel Lantamal VII serta personel Polsek Alak turut dalam upaya pengamanan.
Berdasarkan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor Dishub 550/552.3/250/IV/2020 tanggal 11 April 2020, seluruh Operator Kapal baik Kapal Angkutan Laut maupun Kapal Angkutan Penyeberangan diijinkan untuk tetap beroperasi dalam pendistribusian bahan-bahan Logistik namun tidak tidak diijinkan untuk memuat penumpang untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTT mulai tanggal 13 April sampai 30 Mei 2020. (hh)

___