Kebijakan Presiden Jokowi: 24 Juta Pelanggan Bebas Bayar Listrik, Simak Penjelasan & Tanggapan Warga
tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Kebijakan Presiden Joko Widodo : 24 Juta Pelanggan Bebas Bayar Listrik, Simak Rinciannya Perdaya !
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.
“Kemarin, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token. Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran," ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Rabu (1/4/2020).
Zulkifli menambahkan, Sementara untuk pelanggan pra bayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.
"Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan,” tuturnya.
Sementara itu, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.
"Jadi token yang telah dibeli tidak hilang," ujar Zulkifli.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
• Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumba Barat Sarankan Pemerintah Gunakan Dana Pilkada Tangani Corona
• Update Corona Ende: Tak Punya VTM PDP Diperiksa Pakai Rapid Tes, Bagaimana Hasilnya?
• 25 Tahun KSP Kopdit Pintu Air Dirayakan Sederhana di Tengah Covid-19
"Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi virus covid-19,"pungkasnya.
Warga Senang Pemerintah Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan
POS-KUPANG.COM|BAJAWA--Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait kelistrikan.
Bagi penggunan meteran 450 VA gartis selama tiga bulan.
Kebijakan itu mengingat kondisi darurat di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19.
Menanggapi hal itu, sejumlah warga di Kabupaten Ngada mengapresiasi kebijakan tersebut. Karena bagi mereka kebijakan tersebut sangat membantu warga terutama yang berpenghasilan kecil.