Tak Terima Rambut Anaknya Digunting Guru, Orang Tua di Maumere ini Balik Gunting Rambut Gurunya
POS-KUPANG.COM|MAUMERE - Hal kurang menyenangkan dirasakan Theresia Pramurista Rolle.
Guru SDI Madawat Maumere, Kabupaten Sikka, Flores NTT ini melaporkan Arnoldus Raga, orang tua salah satu murid di tempatnya mengajar.
Hal ini dikarenakan rambut Rista digunting oleh Arnoldus Raga.
Kejadian ini bermula saat Rista memberikan peringatan kepada murid kelas IV agar memperhatikan rambut mereka hingga tampak rapi dan tertib.
• Pasca Bencana Angin Puting Beliung Liliba, Warga Mulai Perbaiki Perbaiki Kerusakan
• Personel Ditpolair Polda NTT Amankan Tiga Nelayan yang Bawa Bahan Peledak
• 7 Fakta Kepala Desa di Kabupaten TTU NTT Bercumbu dengan ABG di Rumah Dinas
Pada Rabu (27/2/2019), Rista pun menggunting rambut beberapa murid di kelas itu. Salah satunya ARM.
Namun, perlakuan Rista menggunting rambut ARM tidak diterima oleh orangtua murid tersebut.
Alhasil, Jumat (1/3/2019), sekitar pukul 07.30 WITA, orangtua ARM, Arnoldus Raga datang ke SDI Madawat.
Ia pun langsung menanyakan keberadaan wali kelas IIIB yaitu Rista.
Saat itu, sang guru sedang berada di ruang perpustakaan bersama para murid.
Arnoldus Raga pun langsung menuju perpustakaan dan mendapati Rista.
Arnoldus pun duduk berhadap-hadapan dengan Rista. Tanpa mengatakan sesuatu, Arnoldus langsung mengeluarkan gunting dari saku celananya.
• Kasus Penikaman di Belu: Motif Awalnya Pelaku Tersinggung
• Tagana NTT Masak dan Bagi Makanan Untuk Korban Puting Beliung di Liliba
• Polisi Buru Satu Pelaku Pemerkosa Siswi SMA di Kupang
Ia langsung menarik rambut Rista dan langsung mengguntingnya.
Kejadian ini membuat Rista menjadi kaget dan shok.
Ia pun melaporkan kejadian ini di Mapolres Sikka.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku dan korban sedang berada di ruang Satreskrim Polres Sikka untuk dimintai proses hukum.
Rista ditemani suami, keluarga dan para guru tempat ia mengajar.
Oknum Guru Beranak Satu di Lembata Setubuhi Anak di Bawah Umur
Oknum guru di SD Loyobohor, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Lukman Leu, mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak di bawah umur di Kedang. Pengakuan Lukman itu telah tertuang dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, ketika ditemui POS- KUPANG.COM di mapolres setempat, Kamis (28/2/2019).
"Oknum guru di SD Loyobohor itu sudah mengakui perbuatannya, menyetubuhi anak di awah umur di Kedang. Padahal, oknum guru itu telah beristri dan dikaruniai seorang putri," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Yohanis, oknum bersangkutan dijebloskan ke sel Mapolres Lembata. Saat berada di balik jeruji besi itulah, penyidik lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
• Soal Dugaan Kasus Persetubuhan Oleh Kades, Kapolres TTU Sebut Ada Proses Aborsi
• Gereja Ini Buat Ajang Pencarian Jodoh, Mirip Take Me Out di Televisi
• Hari Ini Sudah Tiga Kali Gempa Bumi Guncang Sumba Barat Daya, NTT
Dalam keterangan yang disampaikannya kepada polisi, tersangka mengatakan ia bertemu korban suatu hari di Balauring. Setelah bertemu, ia merayu korban kemudian memacarinya. Saat itu pelaku mengaku masih bujangan, sehingga sering mengajak korban untuk berdua-duaan.
Awalnya, ajakan pelaku tak dihiraukan, karena keduanya baru saja menjalin kasih asmara. Namun karena Lukman terus menebar pesona dengan berbagai bujuk dan rayu, akhirnya korban pun jatuh ke dalam pelukan pria hidung belang tersebut.
Mulanya Lukman mengaku masih bujangan sehingga ia mencari seseorang untuk dinikahi. Untuk membuktikan keseriusannya, Lukan kerap memberi hadiah kepada korban. Hadiah yang diberikan itu, salah satunya uang.
Meski Lukman selalu berbuat baik dan bersikap seorang masih jomblo, korban tak mempercayainya begitu saja. Diam-diam, korban yang berinisial Rs itu mencari tahu tentang kehidupan Lukman yang merupakan seorang guru di SD Louobohor itu.
• Kasus Penikaman di Belu: Pelaku Sempat Kejar Ayah Kandungnya dan Ingin Bunuh
• Menunjang Swasembada Pangan 2045, BBPP Kupang Gelar Diklat Kesehatan Hewan bagi Petugas dan Penyuluh
• Jembatan Putus Di Jalan Provinsi Desa Tana Li, Ende Belum Juga Diperbaiki
Ibarat gayung bersambut, korban akhirnya mengetahui semua tentang pria tersebut. Rs tahu kalau Lukman telah beristri dan telah dikaruniai seorang anak perempuan. Sejak itulah korban mulai menjauhi pelaku karena dirinya tak mau dimadu.
Akan tetapi, usaha Rs itu rupanya tak berjalan mulus. Setiap kali mau menghindari Lukman, pria itu justeru mulai menebar ancaman. Lukman mengacam akan menyebar foto tak senonoh kalau Rs menolak menemuinya. Selain itu Lukman juga mengancam akan mengeluarkannya dari sekolah kalau wanita itu menolak bercumbu dengannya.
Jurus yang digunakan Lukman itu rupanya ampuh sehingga suatu hari di akhir tahun 2018 korban bersedia menemui tersangka di pondok yang letaknya di belakang rumah korban. Saat itu Lukman kembali mengulangi perbuatannya, menyetubuhi korban.
Atas tindakan itulah, korban mengadukan kepada keluarganya tentang perbuatan Lukman pada dirinya. Sejqk itu Lukman langsung diadukan ke polisi hingga akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel Polres Lembata.
Pada Rabu (27/2/2019), berkas perkara dan tersangka kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kasus itu tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 d UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Euginius Mo’a/Frans Krowin)