Soal Dugaan Kasus Persetubuhan Oleh Kades, Kapolres TTU Sebut Ada Proses Aborsi
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Soal Dugaan Kasus Persetubuhan Oleh Kades, Kapolres TTU Sebut Ada Proses Aborsi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kapolres Timur Tengah Utara (TTU), AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pihak keolisian terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh salah satu kades di TTU.
Diakui Krisna, sesuai dengan laporan awal yang disampaikan oleh korban YN kepada pihak kepolisian, bahwa dirinya pernah mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan SP, salah satu oknum kades di Kecamatan Bikomi Ninulat.
Selain itu, dalam kasus persetubuhan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, jelas Krisna, sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian, ada proses aborsi dalam kasus persetubuhan itu.
"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bakan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).
Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
• Ustadz Abdul Somad Ziarah ke Makam Tengah Malam, Begini Suasananya!
• Target Menangi Pemilu 2019, Golkar Sumba Timur Terus Itens Lalukan Konsolidasi
• PM Jepang Mendukung Presiden Amerika Donald Trump akhiri KTT dengan Kim Tanpa Kesepakatan
• Kantor Bupati Megah Diluar Keropos Didalam
"Tapi semua masih kita dalami kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang kades di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU diduga melakukan persetubuhan anak dibawa umur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, dugaan kasus pesetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2016.
Pada saat itu, YN yang masih berstatus anak dibawah umur di setubuhi oleh SP sebanyak tiga kali. Tak tau malu, oknum kades mesum itu, melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumah jabatan kepala desa.
Atas perbuatan tak terpuji itu, korban akhirnya mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama oknum kades yang seharusnya menjadi pengayom bagi YN.
• Sergio Ramos Kapten Real Madrid Dapat Sanksi Dua Larangan Pertandingan Eropa dari UEFA
• Basilius Bengoteku Berbagi Pengalaman Terkait Program Inovasi Sekolah di Nagekeo
• Pecat Ranieri, Fulham Tunjuk Parker jadi Pelatih Sementara, Ini yang Jadi Alasan
Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, oknum kades mesum itu lalu meminta kepada YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya itu. Hal itu lantaran malu dengan masyaarkat setempat.
Merasa malu dan tak puas dengan perbuatan oknum sang kades, YN lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)