NTT Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Hindari Calo untuk Ajukan Klaim

Lonjakan tersebut turut memunculkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa percaloan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Wawan Burhanuddin 

POS-KUPANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calon dalam proses pengajuan klaim.

Imbauan ini disampaikan dalam upaya memastikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan seiring meningkatkan volume pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai layanan lainnya sepanjang tahun 2025.

Lonjakan tersebut turut memunculkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa percaloan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Wawan Burhanuddin, menegaskan seluruh proses klaim yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bersifat gratis, memiliki alur yang jelas, dan dapat dilakukan sendiri oleh peserta tanpa memerlukan bantuan pihak manapun.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk proses pencairan. Semua layanan kami dirancang agar mudah diakses, aman, serta melindungi hak-hak peserta. Jika ada pihak yang menawarkan percepatan proses dengan imbalan biaya, itu adalah tindakan yang melanggar aturan dan sangat berisiko merugikan peserta,” tegasnya.

Wawan menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan memperkuat pelayanan melalui modernisasi sistem dan peningkatan pemahaman peserta.

Pengembangan digitalisasi layanan menjadi salah satu fokus utama, sehingga peserta dapat mengurus berbagai kebutuhan tanpa harus bergantung pada pihak luar.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perangkat Desa di Belu Jadi Motor Penggerak Perlindungan Sosial

“Kami terus melakukan penguatan pada kanal digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) agar peserta dapat melakukan klaim JHT, melakukan pengecekan saldo,  hingga memperbarui data secara mandiri. Selain aplikasi, peserta juga bisa memanfaatkan layanan Lapak Asik untuk pengajuan klaim secara daring, maupun
datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan pendampingan resmi dari petugas,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan kanal resmi bukan hanya memudahkan proses, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan data pribadi.

Dokumen seperti KTP, KK, buku tabungan, serta dokumen ketenagakerjaan bersifat sensitif dan hanya boleh diberikan kepada petugas resmi.

“Kami mengingatkan agar peserta berhati-hati terhadap pihak yang meminta salinan dokumen pribadi. Dokumen tersebut dapat disalahgunakan dan menimbulkan kerugian jangka panjang. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi kami,” tambah Wawan.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan indikasi praktik percaloan, pungutan liar, atau penipuan yang mengatasnamakan lembaga.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 175, kanal pengaduan digital, atau langsung ke kantor cabang
BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan layanan yang semakin transparan, terintegrasi, dan mudah diakses, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memperoleh manfaat secara aman, cepat, dan nyaman tanpa harus bergantung pada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lembaga ini juga berkomitmen terus memperbaiki kualitas pelayanan demi meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan peserta di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved