NTT Terkini 

Tiga Terduga Penculikan Kepala Cabang BRI Resmi Tunjuk 25 Pengacara dari FP NTT  

Petrus menerangkan, pihaknya telah mendapatkan keterangan yang lengkap dari 3 pelaku penculikan kepala cabang BRI itu.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-DPP FORUM PEMUDA NTT
TIM HUKUM - Pose bersama advokat dari tim hukum Forum Pemuda NTT yang mendampingi tiga terduga kasus penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. 

POS-KUPANG.COM --  Tiga orang terduga kasus penculikan Kepala Cabang BRI, yakni EWB, AT, dan JRS, secara resmi menunjuk 25 pengacara dari Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) sebagai kuasa hukum mereka.

Penunjukan kuasa hukum ini disampaikan langsung oleh Dewan Pembina DPP FP NTT, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., dalam konferensi pers di depan Polda Metro Jaya.

“Ketiga terduga telah memberikan kuasa hukum kepada kami, tim pengacara dari Forum Pemuda NTT. Ada 25 advokat yang secara resmi mendampingi mereka (tiga pelaku penculikan),” ujar Petrus.

Petrus menerangkan, pihaknya telah mendapatkan keterangan yang lengkap dari 3 pelaku penculikan kepala cabang BRI itu.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Berhasil Menangkap Penculik Kepala Bank BUMN di Jakarta

“Kami sudah mendapatkan keterangan yang lengkap tentang peranan 3 klien kami dalam kasus ini,” sebutnya.

Ia membeberkan pendampingan menurut tindak pidana yang tertuang dalam KUHP.

“Mendampingi mereka dalam dugaan tindak pidana melanggar Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP.

Senada dengan Petrus, Ketua Tim Hukum DPP FP NTT Wilvridus Watu, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membenarkan perbuatan pidana, melainkan memastikan hak konstitusional para tersangka tetap dihormati.

“Setiap warga negara, termasuk para tersangka, berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Kehadiran kami bertujuan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” jelas Wilvridus.

Ia juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas meninggalnya almarhum Muhammad Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, yang ditemukan meninggal dunia di Bekasi.

Baca juga: Praktisi Hukum Petrus Bala Pattyona Serahkan Sejumlah Masukan Dalam Revisi KUHAP ke DPR RI

“Kasus ini harus diusut tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, baik keluarga korban maupun para tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Honing Sanny yang juga merupakan Dewan Pembina DPP FP NTT sekaligus anggota tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang bergerak cepat. Kami juga berharap para tersangka dapat memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya demi mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Honing.

Berikut 25 nama advokat dari tim hukum FP NTT,  yang mendampingi ketiga tersangka, yaitu: Wilvridus Watu, S.H.,M.H, Honing Sanny, S.T, S.H., M.H, Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H, Masudin Ahmad, S.H, Paskalis A. Da Cunha, S.H, Emanuel Mikael Kota, S.H, M.H, Gregorius Upi, S.H, MH, Plasidus Asis Deornay, S.H, Roy Marthen Leonard Mbau, S.H, Tobbyas Ndiwa, S.H, Semar Dju, S.H, Norman Mbula, S.H, lorianus Djogo, S.H, Onkar Manimabi, S.H, Tensi Siprianus Misa, S.H, Alexandros Meo, S.H, Marselinus Pan, S.H, Patrisius Riberu, S.H, Yusuf Hetmina, S.H, Dominikus Gusman, S.H, Yohanes Vianey Poa, S.H, Yanri Arianta Tafuli, S.H, Martinus Panto, S.H, Fridrik Makanlehi, S.H,  ST.,M.Sc dan Pelipus Benitius Daga, S.H.

Dengan pendampingan dari 25 pengacara, FP NTT memastikan bahwa proses hukum terhadap EWB, AT, dan JRS berjalan dengan adil, transparan, dan tidak diskriminatif, sekaligus tetap menghormati hak-hak keluarga korban maupun ketiga tersangka yang adalah Kliennya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved