Nasional Terkini

Praktisi Hukum Petrus Bala Pattyona Serahkan Sejumlah Masukan Dalam Revisi KUHAP ke DPR RI

KUHAP yang baru terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM), dimasukkan pengaturan yang jelas tentang hak-hak tersangka dan terdakwa.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-PRIBADI
Praktisi hukum nasional Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA (kiri) saat menyerahkan rekomendasi penting yang harus masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman, SH, MH (kanan) dan anggota Komisi III  Dr I Wayan Sudirta, SH, MH (tengah) di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA — Praktisi hukum nasional Petrus Bala Pattyona, SH.,MH.,CLA., menyerahkan rekomendasi penting yang harus masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman, SH, MH dan anggota Komisi III  Dr I Wayan Sudirta, SH, MHdi Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, dua praktisi hukum senior Maqdir Ismail, SH, MH dan Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM juga menyerahkan rekomendasi serupa terkait revisi KUHP kepada pimpinan dan anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI.

Menurut Bala Pattyona, KUHAP yang baru terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM), dimasukkan pengaturan yang jelas tentang hak-hak tersangka dan terdakwa. KUHAP yang baru harus mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa secara jelas, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

“Terkait pengaturan tentang perlindungan korban KUHAP yang baru harus mengatur tentang perlindungan korban, termasuk hak untuk mendapatkan kompensasi, hak untuk berpartisipasi dalam proses hukum, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman atau intimidasi,” ujar Bala Pattyona melalui keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, pada Rabu (5/3).

Menurut Bala Pattyona, praktisi hukum senior kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, NTT, dalam rekomendasi itu pihaknya juga memasukkan ihwal proses hukum yang efektif dan efisien. Misalnya, soal pengaturan tentang waktu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“KUHAP yang baru harus mengatur tentang waktu penyelidikan dan penuntutan yang lebih efektif dan efisien untuk menghindari penundaan proses hukum. Pengaturan tentang penggunaan teknologi dalam KUHAP harus mengatur tentang penggunaan teknologi dalam proses hukum, termasuk penggunaan CCTV, rekaman suara, dan data digital,” kata Bala Pattyona.

Sedangkan terkait pengaturan tentang kerjasama internasional KUHAP harus mengatur tentang kerjasama internasional dalam proses hukum, termasuk. Pengaturan ekstradisi dan pengaturan bantuan hukum internasional.

Soal transparansi dan akuntabilitas, ujarnya, pengaturan tentang transparansi proses hukum dalam KUHAP yang baru harus mengatur tentang transparansi proses hukum, termasuk pengaturan tentang akses informasi dan pengaturan tentang partisipasi masyarakat.

Sedangkan pengaturan tentang akuntabilitas aparat hukum, ujar Bala Pattyona, KUHAP yang baru harus mengatur tentang akuntabilitas aparat hukum, termasuk pengaturan tentang tanggung jawab dan pengaturan tentang sanksi bagi aparat hukum yang melakukan kesalahan atau penyalahgunaan jabatan;

Kemudian, soal perlindungan saksi dan korban, pengaturan tentang perlindungan saksi dalam KUHAP yang baru harus mengatur tentang perlindungan saksi, termasuk pengaturan tentang perlindungan identitas saksi dan pengaturan tentang perlindungan keamanan saksi.

“Pengaturan tentang perlindungan korban dalam KUHAP yang baru harus mengatur tentang perlindungan korban, termasuk pengaturan tentang hak untuk mendapatkan kompensasi dan pengaturan tentang hak untuk berpartisipasi dalam proses hukum. Pengaturan tentang penyelesaian perdamaian tanpa proses hukum pidana melalui persidangan,” ujar Bala Pattyona.

Pihaknya juga menyertakan poin peningkatan kapasitas aparat hukum dalam revisi KUHP. Misalnya, pengaturan tentang pelatihan dan pendidikan aparat hukum agar KUHAP yang baru harus mengatur tentang pelatihan dan pendidikan aparat hukum untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.

“Pengaturan tentang pengawasan dan evaluasi aparat hukum KUHAP yang baru harus mengatur tentang pengawasan dan evaluasi aparat hukum untuk memastikan bahwa mereka melaksanakan tugas dan wewenang mereka secara profesional dan akuntabel,” kata Bala Pattyona.

Menurutnya, dengan rekomendasi hal-hal penting di atas dalam KUHAP yang baru, diharapkan proses hukum di Indonesia dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat melindungi hak-hak asasi manusia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Bala Pattyona mengatakan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam Rancangan KUHAP. Misalnya, Pasal 1 Butir 9 advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan tertentu. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved