Timor Tengah Utara Terkini

Terlibat Maladministrasi, 400 Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU NTT Didiskuaifikasi

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan 400 Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU NTT Didiskuaifikasi karena terlibat Maladministrasi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
DIDISKUALIFIKASI - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo . Terlibat Maladministrasi, 400 Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU, NTT Didiskuaifikasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara ( Bupati TTU ), Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan 400 lebih Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU NTT  Didiskuaifikasi karena terlibat Maladministrasi

Menurut Bupati Falentinus, dari total 900 lebih Calon PPPK 2024 yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tahap I dan tahap II oleh BKN terrpaksa Didiskuaifikasikarena tersandung Maladministrasi

Falentinus memastikan hanya 500 PPPK Hasil Seleksi 2024 Tahap I dan II di daerah itu yang lulus murni.

Sebanyak 900 lebih Calon PPPK yang dinyatakan lulus tahap 1 dan II yang sebelumnya telah diumumkan lulus oleh BKN. 

Baca juga: Sebanyak 1.384 Tenaga Honorer di Kabupaten Kupang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Namun dalam perjalanan ditemukan Maladministrasi sehingga harus didiskuaifikasi.

"Dengan demikian, total sebanyak 500 orang Calon PPPK tahap 1 dan tahap II yang dinyatakan lulus murni tanpa persoalan maladministrasi," ujarnya, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurutnya Persoalan Maladministrasi dalam Seleksi PPPK 2024 tahap I dan tahap II yang ditemukan di TTU, bervariasi. 

Selain ada peserta dari Kabupaten lain yang ikut tes dan lulus di TTU, ditemukan juga ada perangkat desa yang lulus karena mendapat rekomendasi dari kepala desa.

Persoalan-persoalan tersebut berimbas pada para peserta dicoret atau digugurkan dari kelulusan PPPK. Mereka yang tersandung maladministrasi namun memenuhi syarat dan yang tidak lulus ujian kompetensi akan direkrut sebagai PPPK paruh waktu.

Sementara itu, kata Bupati Falentinus, sejauh ini sebanyak 3 orang kepala dinas yang diduga bakal bertanggung jawab atas sejumlah persoalan administrasi di OPD yang dipimpinnya. Kepala dinas tersebut yakni; Kadis PMD, Kadis Kesehatan, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa Kepala Desa bisa mengeluarkan rekomendasi. Itu sebenarnya tidak boleh. Alasan apa ia menyampaikan begitu," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan. Pasalnya, ada beberapa tenaga kesehatan (nakes) yang memperoleh rekomendasi dari kepala puskemas. 

Baca juga: Bupati TTU Pastikan Segera Periksa Sejumlah Pimpinan OPD Terkait Temuan Maladministrasi Calon PPPK

Falentinus menyebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadis P dan K Kabupaten TTU lantaran sejumlah kepala sekolah mengeluarkan rekomendasi kepada guru untuk melakukan seleksi. Dari aspek aturan pihak kepala sekolah tidak diperbolehkan mengeluarkan surat rekomendasi.

Dikatakan Falentinus, ratusan calon PPPK Kabupaten TTU telah diperiksa oleh Inspektorat buntut dugaan maladministrasi tersebut. Pemeriksaan telah berjalan kurang lebih 2 pekan terakhir.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved