Kabupaten Kupang Terkini

Sebanyak 1.384 Tenaga Honorer di Kabupaten Kupang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 1.384 honorer yang belum lolos formasi PPPK penuh waktu, maupun yang gagal dalam seleksi tahap I dan II diusulkan menjadi PPPK paruh waktu

Editor: Edi Hayong
POS.KUPANG.COM/HO
SOSOK- Sosok Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Ady Lona 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Setelah lama menunggu kepastian, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Kupang akhirnya mendapat kabar baik. 

Sebanyak 1.384 honorer yang belum lolos formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, maupun yang gagal dalam seleksi tahap I dan II, akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Ady Lona, pada Jumat (22/8/2025) lalu.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kupang untuk memberikan solusi atas keresahan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun belum memiliki status jelas.

“Semua tenaga honorer yang memenuhi syarat akan kami usulkan ke Kementerian PAN-RB untuk menjadi PPPK paruh waktu. Skema pembiayaan gaji akan tetap mengacu pada sumber dana sebelumnya, seperti dana BOS, dana desa, maupun APBD,” ujar Ady.

Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya

Ady menjelaskan, skema PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Jika PPPK penuh waktu seluruh pembiayaannya ditanggung oleh APBN dan APBD, maka PPPK paruh waktu akan akan menyesuaikan pembiayaan dengan sumber pendapatan sebelumnya. 

-. Guru honorer tetap menggunakan alokasi dari Dana BOS.

-. Honorer desa dibiayai dari Dana Desa.

-. Honorer di instansi daerah mengandalkan APBD Kabupaten Kupang.

Langkah ini, kata Ady, diambil agar pemerintah daerah bisa memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi honorer tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Pemerintah pusat sebelumnya hanya memberikan waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025, namun kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. 

Perpanjangan ini diberikan agar daerah dapat mempersiapkan data secara tuntas.

Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya

 “Kami optimistis semua data akan selesai sebelum batas waktu. Saat ini tim bekerja secara maraton agar tidak ada tenaga honorer yang memenuhi syarat terlewatkan,” tegas Ady.

Kebijakan ini disambut antusias oleh para honorer. Meski hanya berstatus paruh waktu, mereka menilai langkah ini sebagai pintu awal menuju pengangkatan penuh di masa mendatang.

Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas target pemerintah pusat yang akan menghapus status tenaga honorer pada 2025. 

Dengan skema PPPK paruh waktu, hak-hak tenaga honorer di Kabupaten Kupang diharapkan tetap terlindungi. (nov)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved