Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ayah Gavriel Novanto Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8/2025).
Beberapa dari tamu di rumah Setnov itu enggan diwawancara.
Sementara itu, seorang sekuriti lain menjelaskan bahwa ada bagian rumah tersebut yang sedang direnovasi.
Satu dari dua pekerja yang tengah memotong lembaran kayu di depan pos keamanan rumah Setnov mengatakan, mereka sedang membuat lemari untuk keperluan perabotan rumah tersebut.
Terkait informasi tersebut, sekuriti Alwi mengungkapkan, sedang ada proyek pengerjaan kamar anak di rumah Setya Novanto. "Iya sedang renovasi, lagi buat kamar anak," ujarnya.
Profil Setya Novanto
Setya Novanto lahir di Bandung pada 12 November 1955. Ia dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017.
Sebelum berkiprah di politik, ia meniti karier sebagai pengusaha dan menyelesaikan pendidikan di Universitas Katolik Widya Mandala dan Universitas Trisakti.
Namanya mulai terseret dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013 setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin dalam persidangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Proses hukum terhadap Novanto diwarnai berbagai drama, termasuk kecelakaan mobil saat hendak menyerahkan diri ke KPK.
Ia menjalani sidang perdana pada Desember 2017 dan akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.
Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Pada tahun 2020, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/setya-novanto-g.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.