Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ayah Gavriel Novanto Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8/2025).

Editor: Alfons Nedabang
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
BEBAS BERSYARAT - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terpidana kasus korupsi KTP elektronik. Terbaru, Setnov dinyatakan bebas bersyarat sehingga sudah meninggalkan Lapas Sukamiskin. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8/2025).

Mantan Ketua DPR RI dan bekas Ketua Umum Partai Golkar ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Ayah Gavriel Novanto yang akrab disapa Setnov ini terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.

Pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK).

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8).

Dengan pembebasan tersebut, status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Ia tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

"( Setya Novanto ) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.

Setya Novanto sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025.

Selain pidana penjara, Novanto juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun kurungan.

Berdasarkan informasi dari Ditjenpas, sebagian besar kewajiban tersebut telah diselesaikan, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan pembebasan bersyarat.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved