Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ayah Gavriel Novanto Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8/2025).

Editor: Alfons Nedabang
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
BEBAS BERSYARAT - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terpidana kasus korupsi KTP elektronik. Terbaru, Setnov dinyatakan bebas bersyarat sehingga sudah meninggalkan Lapas Sukamiskin. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8/2025).

Mantan Ketua DPR RI dan bekas Ketua Umum Partai Golkar ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Ayah Gavriel Novanto yang akrab disapa Setnov ini terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.

Pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK).

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8).

Dengan pembebasan tersebut, status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Ia tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

"( Setya Novanto ) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.

Setya Novanto sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025.

Selain pidana penjara, Novanto juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun kurungan.

Berdasarkan informasi dari Ditjenpas, sebagian besar kewajiban tersebut telah diselesaikan, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan pembebasan bersyarat.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.

Ditjenpas menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.

Syarat Pembebasan Bersyarat di Indonesia Berdasarkan Regulasi

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia. Ketentuan ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
  • Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  • Permenkumham No. 7 Tahun 2022, sebagai perubahan atas
  • Permenkumham No. 3 Tahun 2018
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (2) dan (3), yang menjadi dasar pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto.

Syarat Umum

  • Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan telah dijalani
  • Berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir
  • Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
  • Dapat diterima kembali oleh masyarakat, berdasarkan hasil asesmen sosial dan rekomendasi Bapas.

Syarat Administratif

  • Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan hukuman
  • Laporan pembinaan dari Lapas
  • Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas
  • Surat jaminan dari keluarga atau lembaga sosial
  • Surat pernyataan dari narapidana bahwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali
  • Untuk narapidana kasus korupsi, terdapat syarat tambahan berupa pembayaran lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
  • Dalam kasus Setya Novanto, Ditjenpas menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum pembebasan bersyarat diberikan. 
     

Respon KPK

Menanggapi pembebasan bersyarat Setnov--sapaan akrabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur, sebab pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia. 

Ketentuan ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.

"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8).

"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," imbuhnya.

Belum Pulang ke Rumah

Meski sudah bebas bersyarat, Setya Novanto belum pulang ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejumlah pegawai di rumah Setya Novanto menyebut politikus Golkar itu belum pulang ke rumah.

Pantauan Tribunnews.com pada Senin (18/8) sekira pukul 13.00 WIB, rumah mewah tersebut tampak didominasi warna putih dan hitam dengan desain modern.

Rindangnya pepohonan membuat suasana di beberapa bagian rumah terasa teduh.

Tanda nomor rumah yang menempel pada dinding di dekat pagar masuk, bertuliskan angka 19, yang di atasnya tercantum tulisan "Setya Novanto Residence".

Ada sekitar tiga hingga empat sekuriti yang tengah berjaga di pos keamanan di depan rumah Setnov.

Kemudian, di depan pos tersebut terdapat dua pekerja yang sedang memotong-motong kayu berbentuk lembaran.

Seorang staf Setya Novanto, Amir, mengatakan Setnov masih di Bandung saat ini. Dia enggan mengungkapkan lebih lanjut aktivitas mantan Ketua DPR itu di sana.

"Saya staf-nya Bapak (Setya Novanto). Bapak masih di Bandung," kata Amir, saat ditemui Tribunnews.com, Senin siang.

Amir mengaku belum mengetahui Setya Novanto akan pulang ke kediamannya yang mana sepulang dari Bandung.

"Belum tahu deh akan pulang ke mana," ujarnya.

Kemudian, Alwi, satu dari beberapa sekuriti di rumah Setnov mengatakan, Setya Novanto belum pulang ke rumah tersebut sejak dinyatakan bebas bersyarat.

"Belum sih. Belum pulang. Enggak tahu nanti pulangnya ke mana," kata Alwi, saat ditemui.

Ia mengatakan, selama Setnov mendekam di penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya, masih ada sang istri, Deisti Astriani Tagor, yang menempati rumah di Kebayoran Baru tersebut.

"Ibu masih di sini (menempati rumah di Kebayoran Baru)," ungkapnya.

Meski demikian, ada lebih dari tujuh orang tamu yang terlihat berkunjung ke rumah Setnov, pada Senin siang.

Beberapa dari tamu di rumah Setnov itu enggan diwawancara.

Sementara itu, seorang sekuriti lain menjelaskan bahwa ada bagian rumah tersebut yang sedang direnovasi.

Satu dari dua pekerja yang tengah memotong lembaran kayu di depan pos keamanan rumah Setnov mengatakan, mereka sedang membuat lemari untuk keperluan perabotan rumah tersebut.

Terkait informasi tersebut, sekuriti Alwi mengungkapkan, sedang ada proyek pengerjaan kamar anak di rumah Setya Novanto. "Iya sedang renovasi, lagi buat kamar anak," ujarnya.

Profil Setya Novanto

Setya Novanto lahir di Bandung pada 12 November 1955. Ia dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017.

Sebelum berkiprah di politik, ia meniti karier sebagai pengusaha dan menyelesaikan pendidikan di Universitas Katolik Widya Mandala dan Universitas Trisakti.

Namanya mulai terseret dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013 setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin dalam persidangan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Proses hukum terhadap Novanto diwarnai berbagai drama, termasuk kecelakaan mobil saat hendak menyerahkan diri ke KPK.

Ia menjalani sidang perdana pada Desember 2017 dan akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. 

Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

Pada tahun 2020, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved