NTT Terkini
HUT ke-80 RI, 2.523 Narapidana di NTT Terima Remisi
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan atas pembinaan yang telah diberikan kepada warga binaan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 2.523 narapidana di wilayah Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi, pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan remisi diberikan dalam dua kategori.
Remisi Dasawarsa diberikan kepada 2.523 narapidana dengan 3 orang di antaranya langsung bebas, sedangkan Remisi Umum diterima 2.307 narapidana dengan 24 orang langsung menghirup udara bebas.
"Remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri," tegas Akbar dalam keterangannya, Senin 18 Agustus 2025.
Baca juga: Kepala Rudenim Kupang Hadiri Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kupang
Acara penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, dihadiri oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Wali Kota Kupang Christian Widodo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan atas pembinaan yang telah diberikan kepada warga binaan.
"Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara. Saya berharap saudara-saudara dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Melki.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTT kepada perwakilan warga binaan, didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas NTT dan Kepala UPT se-Kota Kupang.
Dalam kesempatan itu juga, Kakanwil Ditjenpas NTT juga menyerahkan penghargaan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang atas dukungan dalam aksi sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli Tahun 2025. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.