Belu Terkini
138 Warga Binaan Lapas Atambua Terima Remisi, Satu Langsung Bebas
Dari jumlah tersebut, seorang warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II) sehingga dinyatakan langsung bebas.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Sipri Seko
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua memberikan remisi kepada 138 warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, seorang warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II) sehingga dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Atambua dan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Setda Malaka, pimpinan Forkopimda Belu, Ketua dan Anggota DPRD Belu, serta tamu undangan lainnya.
Willybrodus Lay menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan remisi tersebut. Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen membina masyarakat dengan baik agar jumlah warga binaan di Lapas Atambua dapat terus berkurang.
"Saya ajak ari kita semua kumandangkan semangat kebaikan dalam momen HUT Kemerdekaan Ke-80 RI dari perbatasan," ajak Willy.
Sementara itu, Kalapas Atambua, Bambang Hendra, menyebut kunjungan Bupati Belu sekaligus penyerahan langsung remisi menjadi suatu kehormatan. Ia berharap khususnya bagi warga binaan yang bebas agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Menurut Hendra, pemberian remisi merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas sekaligus bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan.
Kata Hendra, WBP yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif berupa dokumen otentik serta syarat substantif, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Remisi ini adalah apresiasi dan penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menyatakan data Lapas Kelas IIB Atambua per 17 Agustus 2025 mencatat jumlah penghuni sebanyak 190 orang, terdiri dari 155 narapidana dan 35 tahanan.
Dari total narapidana, 138 orang diusulkan menerima Remisi Umum 17 Agustus 2025 dengan rincian: remisi 1 bulan (13 orang), 2 bulan (17 orang), 3 bulan (36 orang), 4 bulan (28 orang), 5 bulan (34 orang), dan 6 bulan (8 orang).
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari narkotika (2 orang), korupsi (3 orang), perdagangan orang (4 orang), serta pidana umum (127 orang). Dari seluruh usulan, terdapat 1 orang yang berhak atas RU II dan RD II sehingga langsung dinyatakan bebas pada momentum HUT ke-80 RI. (gus)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
Bupati Belu
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua
POS-KUPANG.COM
Willybrodus Lay
Willy Lay
Kalapas Atambua
Bambang Hendra
Upacara HUT ke-80 RI di Belu Berlangsung Khidmat, Bupati Belu Paparkan Visi Pembangunan 2025-2030 |
![]() |
---|
Potret Kampung Fatuk Mutin Belu, 80 Tahun Indonesia Merdeka Warga Belum Nikmati Listrik |
![]() |
---|
Pemkab Belu Luncurkan SIPANDU, Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Digital |
![]() |
---|
Uskup Atambua Mgr. Dominikus Saku Serukan Hidup Sebagai Orang Merdeka |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, 30 Anggota Paskibra Belu Resmi Dikukuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.