Ngada Terkini
Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bajawa Mendapat Remisi, Ini Pesan Bupati Ngada
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Rutan Kelas IIB Bajawa memberikan remisi umum dan dasawarsa kepada warga binaan.
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Rutan Kelas IIB Bajawa memberikan remisi umum dan dasawarsa kepada warga binaan, Sabtu 16 Agustus 2025, menjelang perayaan HUT ke-80 RI tahun 2025.
Pemberian remisi gelar di Aula Rutan Kelas IIB Bajawa yang dihadiri langsung oleh Bupati Ngada Raymundus Bena, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, Dandim 1625 Ngada Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, SH, Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Ni Luh Putu Partiwi, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nurul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Ngada Rudi Wogo, Pimpinan BUMN, Sekda Ngada dan para Pimpinan OPD.
Momen itu juga tidak hanya sekedar pemberian remisi, nuansa perayaan HUT Kemerdekaan RI sangat terasa dengan berbagai pertunjukan yang menghibur dari warga binaan. Berbagai jenis hadiah juga diberikan kepada WBP yang juara dalam pergelaran lomba.
Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa Prianggoro Agung Wibowo, kepada TRIBUNFLORES.COM, mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT RI tahun 2025 sebanyak 82 orang. Sedangkan untuk yang menerima remisi dasawarsa sebanyak 81 orang.
Setiap WBP yang mendapat remisi kata Agung, merupakan narapidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan inkrah. Pemberian remisi juga berdasarkan hasil pengamatan, penilaian atas melakukan baik yang dipantau oleh wali Pemasyarakatan.
“Kategori yang mendapat remisi itu mereka yang sudah diputus oleh pengadilan dan inkrah. Teman-teman narapidana ini kami memberikan remisi, juga harus kelakuan baik di dalam, kami ada wali Pemasyarakatan, petugas yang ditunjuk oleh kami untuk mengawasi perkembangan teman WBP yang ada didalam ini,” ungkap Agung.
Ia menyebut, penilai itu antara lain dengan memperhatikan perkembangan psikologis dan perkembangan sosial lalu diteruskan untuk asesmen di Kanwil.
“Kita memperhatikan perkembangan psikologi, perkembangan sosial seperti apa, yang menilai wali Pemasyarakatan, dari wali ini kami minta pelaporannya untuk asesmen dan kami ajukan ke kanwil, hingga pusat untuk mendapatkan remisi,” terang Agung.
Jumlah remisi yang diberikan kata agung berbeda-beda setiap WBP berdasarkan lama masa tahanan. Remisi yang diberikan ini sangat berguna dalam mengurangi masa tahanan bagi WBP.
“Remisi untuk yang baru masuk, sebesar satu bulan. Untuk yang bertahun-tahun sesuai dengan hukuman yang sudah dijalani. Itu remisi sangat berguna sekali untuk teman-teman yang ada untuk mengurangi masa hukumannya, karena hukuman teman-teman ini pasti lama, bertahun-tahun. Jadi ini bentuk perhatian dari negara dalam bentuk remisi,” ungkap Agung.
Agung menambahkan, untuk tahun ini jumlah narapidana ada 85 orang, tetapi yang memenuhi syarat untuk remisi 82 orang, yang tiga orang tidak dapat remisi karena mereka masuk baru putus di awal bulan Agustus.
Untuk yang remisi tahun pertama sebanyak 20 orang, remisi lanjutan 59 orang. Dan yang mendapatkan remisi umum dua (2) alias langsung pulang sebanyak 3 orang.
Agung berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan bebas untuk kembali ke masyarakat menjalani kehidupan dengan baik dan jauhi tindakan yang melanggar hukum.
“Untuk teman-teman tiga orang yang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus ini karena mendapatkan remisi dua, pesan saya adalah kembalilah ke masyarakat, bekerjalah dengan baik jangan sampe berhadapan dengan hukum lagi, itu yang utama karena teman-teman sudah merasakan sendiri bagaimana tidak enaknya hidup dipenjara,” tutup Agung.
Bupati Ngada Raymundus Bena yang hadir langsung dalam kegiatan itu mengucapkan selamat untuk WBP yang mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke 80 tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.