PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025, Peluang Honorer dan Lulusan PPG jadi CASN 2025 Tanpa Tes, Cek Kriterianya

PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan Peluang Honorer dan Lulusan PPG untuk jadi CASN 2025 tanpa tes, cek kriterianya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Para PPPK Formasi Tahap 1 Tahun 2024 saat menerima SK pengangkatan. PPPK Paruh Waktu 2025, Peluang Honorer dan Lulusan PPG jadi CASN 2025 Tanpa Tes, Cek Kriterianya. 

POS-KUPANG.COM - PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan peluang emas bagi honorer dan Lulusan PPG untuk jadi CASN 2025 tanpa tes, cek kriterianya

Pemerintah membuka Seleksi CASN 2025 melalui skema PPPK Paruh Waktu 2025

Ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir untuk honorer menjadi CASN 2025 tanpa tes.

Program ini bukan sekadar jalur alternatif, melainkan pintu resmi untuk memperoleh status CASN dengan perjanjian kerja yang fleksibel.

Uniknya, meski bekerja hanya setengah waktu, gaji dan tunjangan yang diterima tetap setara proporsional dengan PPPK Penuh Waktu.

Baca juga: Formasinya Terbatas,Ini Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025,Peluang Lolos ASN Tanpa Tes

Berikut Kriteria PPPK Paruh Waktu 2025

-Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

-Pegawai non-ASN yang belum masuk database BKN, tetapi sudah bekerja terus-menerus minimal dua tahun terakhir.

-Lulusan PPG yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya untuk mengisi kebutuhan guru.

Dengan jalur ini, peluang lolos jauh lebih besar dibanding peserta umum.

Mengapa PPPK Paruh Waktu 2025 Jadi Rebutan?

Skema ini cocok bagi tenaga honorer, profesional, maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selama ini kesulitan masuk formasi CPNS atau PPPK penuh waktu.

Pemerintah bahkan sudah menetapkan jalur prioritas agar pengabdian mereka tidak sia-sia.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Bekerja paruh waktu bukan berarti penghasilan kecil. Gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK). Jika gaji terakhir sebagai honorer lebih tinggi dari UMP/UMK, maka nominal itu yang dipakai.

Baca juga: Mohon Maaf, PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Bisa Pilih Unit Penempatan, Ini Ketentuanya

Contoh perhitungan di Jawa Barat tahun 2025:

UMP: Rp 2.191.232

Jam kerja full time: 176 jam per bulan
Jam kerja paruh waktu: 88 jam per bulan
Maka, gaji paruh waktu mencapai sekitar Rp 1,09 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Tunjangan Tetap Menggiurkan
Meski jam kerja hanya setengah waktu, PPPK tetap memperoleh tunjangan resmi ASN, di antaranya:

Tunjangan keluarga (suami/istri ±10 persen dari gaji pokok, anak ±2 persen per anak)
Tunjangan jabatan bila menduduki posisi struktural atau fungsional

Tunjangan pangan setara beras bulanan

Tunjangan transportasi atau kinerja sesuai kebijakan instansi

Selain itu, PPPK Paruh Waktu berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, fasilitas kerja, hingga peluang perpanjangan kontrak.

PPPK Paruh Waktu 2025 adalah jawaban bagi honorer yang sudah lama menunggu kepastian status ASN.

Dengan sistem seleksi yang memprioritaskan tenaga honorer aktif dan lulusan PPG, ditambah gaji serta tunjangan resmi, skema ini layak diperebutkan.

Bagi siapa pun yang memenuhi kriteria, inilah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved