Flores Timur Terkini
Polres Flores Timur Didesak Tetapkan Oknum Pengacara Sebagai Tersangka
Sebab, kata Daton, GSD, mantan pengacara Rusly BM selaku terlapor masih menyangkal. Rusly membeberkan percakapannya dengan GSD.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan setelah gelar perkara.
"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan.
Sanusi belum menjelaskan lebih rinci kepastian waktu gelar perkara dalam kasus ini. Namun ia memastikan perkara ini berjalan transparan.
Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV.
Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sulaiman Klaim Petani Dampingan Kemenag Flotim Satu-satunya di Indonesia |
![]() |
---|
Kemenag Flotim NTT Manfaatkan Lahan Tidur untuk Digarap Penyintas Lewotobi |
![]() |
---|
Tolak Toko Murah 35 Ribu, Pedagang di Adonara Mengadu ke Bupati Flores Timur |
![]() |
---|
Petugas SPBU dan Penyalur di Flores Timur Diminta Tak Jual-Beli BBM Sebelum SK Terbit |
![]() |
---|
Diperiksa Polisi, Oknum Pengacara di Flotim Akui Terima Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.