Flores Timur Terkini

Polres Flores Timur Didesak Tetapkan Oknum Pengacara Sebagai Tersangka

Sebab, kata Daton, GSD, mantan pengacara Rusly BM selaku terlapor masih menyangkal. Rusly membeberkan percakapannya dengan GSD.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, mendesak penyidik Polres Flores Timur segera menetapkan tersangka dugaan kasus pemerasan dan penipuan. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan setelah gelar perkara.

"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan.

Sanusi belum menjelaskan lebih rinci kepastian waktu gelar perkara dalam kasus ini. Namun ia memastikan perkara ini berjalan transparan.

Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV.

Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved