Flores Timur Terkini
Diperiksa Polisi, Oknum Pengacara di Flotim Akui Terima Uang
"Iya, dia mengakui memang," ujarnya. Kasus itu terus didalami. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menggelar perkara penetapan tersangka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, telah memeriksa GSD, oknum pengacara dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap kliennya, Rusly BM.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Anwar Sanusi, hari Selasa (12/08/25) pagi menuturkan GSD mengaku menerima sejumlah uang dari Rusly BM saat diinterogasi.
"Iya, dia mengakui memang," ujarnya. Kasus itu terus didalami. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menggelar perkara penetapan tersangka.
Pengakuan GSD yang menerima uang selaras dengan ucapan pelapor, Rusly BM. Warga Kota Larantuka ini mengakui dirinya didesak untuk memberikan tambahan uang Rp 50.000.000, sehingga ia bisa dimenangkan dalam perkara perdata tanah.
"Saya kasih uangnya, kata pak GSD uaang itu untuk arkah tanah Rp 10.000.000 dan dia juga bilang kasih ke hakim Rp 40.000.000," ucapnya.
Rusly BM menunjukkan bukti transferan uang dengan total puluhan juta itu. Dia menuturkan, transferan uang ke rekening yang tertera nama lengkap GSD itu berlangsung beberapa kali, di antarabta pada angka Rp 10.000.000 sampai Rp 20.000.000.
Sanusi pun memastikan bahwa penyidik terus menangani kasus itu. Ia belum menjelaskan kepastian waktu gelar perkara. Namun kasus ini dipastikan terus berjalan dan transparan.
Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV. KV turut diduga menerima uang dari GSD.
Sebelumnya, pada Senin (02/06/25, Rusly BM didampingi tujuh orang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur resmi melaporkan GSD, sesama pengacara ke Polres Flores Timur.
Kasus ini terkuak saat Rusly BM buka suara setelah dirinya merasa ditipu oleh GSD. Rusly selaku pihak tergugat dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah.
Ia didampingi tujuh pengacara dari LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur melaporkan GSD ke Polres Flores Timur sejak 2 Juni 2025, tiga bulan lalu. (cbl)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
Siswa Madrasah dan SMAK di Flores Timur Terima Dana PIP Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Setelah Diyudisium, 90 Guru Agama katolik di Flotim NTT Bakal ikut PPG Batch 3 |
![]() |
---|
Pemkab Flores Timur Pastikan Bayar Utuh Hak Tunjangan TPP Nakes |
![]() |
---|
Sisa Tiga Bulan Masih Minus Rp 99 Juta, Dua Dinas di Flotim Minta Turunkan Target PAD |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Sopir di Larantuka, Cabuli Bocah 11 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.