Opini
Opini: Tanggung Jawab Komandan
Tidak ada prajurit yang jelek, hanya ada komandan yang jelek. Segala yang dilakukan dan tidak dilakukan prajurit karena komandannya.
Kasus tewasnya Prada Lucky ini ramai diberitakan media massa dan televisi serta viral di media sosial.
Pihak keluarga sangat terpukul dengan tewasnya Prada Lucky dan menuntut keadilan serta hukuman berat bagi para pelaku. Berbagai komentar warga ramai disampaikan melalui media sosial.
Pangdam IX / Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyampaikan ada 20 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Prada Lucky Saputra Namo, termasuk satu orang perwira.
Panglima memastikan siapapun yang terlibat dalam kasus itu akan diusut tanpa pandang bulu.
Ia pun menjamin proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Hal ini disampaikan Panglima ketika mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, pada Senin (11/8/2025) siang.
Piek Budyakto disambut kedua orang tua Lucky, yaitu ayah Lucky yang juga anggota TNI-AD, Sersan Mayor Christian Namo dan ibunya, Sepriana Paulina Mirpey.
Kepada keluarga, Panglima menyampaikan ucapan duka dan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan mendengarkan masukan serta tuntutan keluarga.
Pelajaran Berharga
Kasus tewasnya Prada Lucky menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi TNI-AD.
Perlu diadakan evaluasi dan konsolidasi secara komprehensif terhadap pembinaan satuan agar di masa depan kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Pertama, bahwa peran seorang komandan sebagai pemimpin sangat penting terutama pada tingkat komandan peleton dan kompi yang secara langsung memimpin prajurit di garis depan dalam penugasan.
Harusnya seorang perwira melindungi prajurit dari siksaan fisik oleh sesama prajurit atau mencegahnya, bukan membiarkan apalagi diduga ikut berperan serta. Ia harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya.
Kedua, pendidikan pembentukan seorang anggota TNI (tamtama, bintara, perwira) yang dibiayai oleh negara dengan uang rakyat cukup besar.
Mereka diharapkan menjalankan tugas pengabdiannya bagi negara selama jangka waktu 30 tahun atau lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.