TTU Terkini
Fraksi Golkar Solidaritas DPRD TTU Angkat Bicara Terkait Pendapat Akhir Rencana Pinjaman Daerah
Ia menegaskan, Fraksi Golkar Solidaritas tidak sedang dalam posisi menolak atau melarang pemerintah daerah mengajukan pinjaman daerah tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Fraksi Golkar Solidaritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memberikan penjelasan soal posisi fraksi terkait rencana pengajuan pinjaman daerah Pemkab TTU sebesar Rp. 120 miliar dan pilihan diksi ditunda dalam pembacaan pendapat akhir fraksi.
Dalam jumpa pers yang dihadiri sekretaris dan semua anggota fraksi, Ketua Fraksi PDIP Solidaritas, Wilhelmus Kusi Nesi Oki mengatakan, setelah melalui proses dan dinamika yang panjang di internal, Fraksi Golkar Solidaritas DPRD TTU akhirnya memilih diksi ditunda terkait rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp. 120 miliar di Bank NTT.
"Ditunda pada tahun 2026 mendatang," ujarnya, Selasa,12 Agustus 2025.
Dikatakan Wilhelmus, dalam rapat paripurna tersebut dibahas tentang KUA-PPAS dimana rencana pinjaman itu terinclude dalam KUA-PPAS APBD tahun 2026 maka, Fraksi Golkar Solidaritas menggunakan diksi ditunda. Hal ini disebabkan oleh pihaknya menginginkan rencana pinjaman di tahun 2026 tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan, Fraksi Golkar Solidaritas tidak sedang dalam posisi menolak atau melarang pemerintah daerah mengajukan pinjaman daerah tersebut. Pinjaman daerah diperbolehkan oleh undang-undang.
Meskipun demikian, Fraksi Golkar Solidaritas menginginkan adanya kajian ulang soal kepentingan dan materi pinjaman tersebut.
Pasalnya, rencana pinjaman untuk kegiatan pembangunan hotel bintang 4, sirkuit road race dan rumah singgah belum menyentuh aspek prioritas daerah.
"Kalau ke depan ada rencana pengajuan pinjaman lagi dengan berubah kegiatan yang bersentuhan dengan aspek prioritas rakyat misalnya untuk pembangunan irigasi untuk memperkuat pertanian kita setuju. Karena itu bersentuhan dengan prioritas rakyat," ungkapnya.
Dikatakan Wilhelmus, pihaknya akan menyetujui rencana pengajuan pinjaman jika diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pasar. Mereka juga akan menyetujui pinjaman jika diprioritaskan untuk pembangunan destinasi wisata di Kabupaten TTU dan infrastruktur jalan.
Baca juga: Tembus 220 Kasus, DPRD TTU Minta Pemerintah Ambil Tindakan Atasi Penyakit TBC
Ia kembali menjelaskan, mereka menyetujui tidak soal narasi pinjaman tetapi isi pinjaman tersebut. Setelah mencermati narasi pinjaman, mereka menilai pinjaman tersebut belum menyentuh aspek-aspek prioritas rakyat.
Inti dari diksi menunda ini yakni rencana pengajuan pinjaman daerah pada tahun 2026 ditiadakan. Fraksi Golkar Solidaritas sangat menjunjung tinggi keterbukaan pendapat dan gagasan.
Ihwal perbedaan pendapat dalam tubuh fraksi soal rencana pengajuan pinjaman daerah merupakan bagian dari ruang yang terbuka bagi Fraksi Golkar Solidaritas.
Pasalnya, Fraksi Golkar Solidaritas memiliki khazanah yang terbuka terhadap sudut pandang terkait materi dan objek yang berbeda. Aspek tersebut wajar dan sangat dihormati serta dihargai sebagai bagian dari upaya membuka khazanah berpikir, khazanah memperkaya pandangan.
Semestinya, kata Wilhelmus, pemerintah daerah memberikan simulasi pengembalian dan lain-lain sebagai sebuah langkah yang meyakinkan Fraksi Golkar Solidaritas bahwa pengembalian dari pinjaman ini tidak berdampak pada fiskal daerah ke depan. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kategori R3 Tahap II Kabupaten TTU Diakomodir Sebagai PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bupati Timor Tengah Utara Ungkap Alasan Penyerahan 82 SK PPPK Tahap I Dilakukan Terpisah |
![]() |
---|
Duo Kembar Gery-Gani Guncang Panggung Penutupan Keuskupan Atambua Youth Day III |
![]() |
---|
Kepala BPDAS Benain Noelmina Serahkan 4.000 Anakan Pohon ke OMK se-Keuskupan Atambua |
![]() |
---|
Dosen Unimor Beri Penguatan Literasi Bahasa Inggris dengan Aplikasi Mysivi di PPA Gereja Sion Sasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.