TTS Terkini

Polres TTS Rilis Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Berdasarkan keterangan tersebut pihak satu reskrim langsung menjemput paksa OOBB pada (11/8/2025) dan langsung di tahan di sel Polres TTS. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
RILIS KASUS - Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M. H, didampingi Kanit PPA Polres TTS, gelar rilis perkara kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. 

Berdasarkan keterangan tersebut pihak satu reskrim langsung menjemput paksa OOBB pada (11/8/2025) dan langsung di tahan di sel Polres TTS

"Dari hasil penyidikan kami, kami sudah berhasil mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap satu pasang sendal warna hitam milik korban yang kami temukan di TKP. Kemudian kami juga berhasil mengamankan rapor milik korban termasuk juga di dalamnya ada SKHU milik korban yang sebelum kejadian korban diambil di sekolah, "jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal lima miliar rupiah. 

"Saat ini proses masih dalam penyidikan perampungan berkas perkara. Nanti kalau sudah rampungan berkas perkara, tentunya akan kami laksanakan pengiriman tatap satu, " jelasnya.

Penyampaian rilis ini digelar di ruangan penyidik sat reskrim Polres TTS, pada Selasa (12/8/2025). Kasat reskrim di dampingi oleh Kanit PPA Polres TTS dan anggota. (any) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved