Timor Tengah Utara Terkini

PMI Asal Kabupaten TTU yang Sekarat Dianiaya Agen PT Parminsa di Malaysia Dipulangkan ke NTT 

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural asal Kabupaten Timor Tengah Utara  (TTU) yang dianiaya oleh agen PT Parminsa dipulangkan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
PULANG - BP3MI Pontianak, Polda Kalbar dan keluarga Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat saat mengantar kepulangan PMI Asal TTU yang dianiaya oleh agen perekrut tenaga kerja PT Parminsa di Bandara Udara Supadio Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Rabu, 6 Agustus 2025. 


Dihantui rasa khawatir, majikan dari PMI ini mengembalikan yang bersangkutan ke PT Parminsa untuk dirawat. Setelah tiba di agen perusahaan tersebut, korban disiksa selama 4 hari oleh agen tersebut.


Akibat penyiksaan dan penganiayaan tersebut, korban tidak bisa lagi menggerakkan kaki dan tangannya. Korban hanya bisa menggerakkan kepalanya.


Raymundus menuturkan, setelah mengalami yang cukup kondisi parah, korban kemudian dikirim kembali ke Indonesia. 


"Saat mereka kirim istri saya itu dia tidak bisa gerak sama sekali. Hanya kepalanya saja yang bisa gerak," ungkapnya.


Proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan secara bertahap. Pihak perusahaan pertama kali mengirim korban ke rumah orang kepercayaan dari perusahaan tersebut selama 1 hari.


Setelah itu, mereka kirim ke rumah orang berbeda dan di kirim lagi ke orang berbeda selama 4 hari. Setelah proses yang cukup panjang korban kemudian tiba di Pontianak dengan kondisi mengenaskan.


Selama 4 hari disiksa dan dianiaya ini, korban tidak bisa menghubungi keluarganya lantaran handphone miliknya disita agen perusahaan. Alasan mendasar handphone korban disita karena masih memiliki utang yang cukup besar dengan perusahaan tersebut. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved