Manggarai Barat Terkini

Modus Rental Motor, Pedagang Ayam di Labuan Bajo Gelapkan Tujuh Ranmor ke Bima

Motif kejahatan dilakukan yakni dengan menyewa sepeda motor rental. Selanjutnya dibawa ke Bima untuk digadaikan ke orang

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES 
KETERANGAN PERS- Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya, saat memberikan pers di Mapolres Manggarai Barat, Kamis (7/8/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat, membekuk seorang pemuda di Labuan Bajo, yang terjerat kasus penggelapan tujuh kendaraan motor (ranmor) dari Labuan Bajo ke Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (7/8/2025).

Diketahui, pelaku penggelapan berinisial AR (29), berprofesi sebagai pedagang ayam, berasal dari Labuan Bajo, Manggarai Barat. 

Motif kejahatan dilakukan yakni dengan menyewa sepeda motor rental. Selanjutnya dibawa ke Bima untuk digadaikan ke orang.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya, dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, mengungkapkan kronologis peristiwa.

"Tersangka AR pada tanggal 23 Juli sekitar pukul 17.16 wita, menghubungi salah satu rental yaitu Super Bajo Rental, melakukan sewa kendaraan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi B 3947 VAE selama dua hari hingga tanggal 25 dengan tujuan ke Lembor," kata Lufthi.

Baca juga: Pemuda Malaka Minta Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Penggelapan Motor sebagai Tersangka

Dikatakan tanggal 23 Juli salah satu saksi, MJ (19) dari Super Bajo Rental mengantarkan sepeda motor kepada tersangka AR untuk memulai sewanya. Disepakati, biaya sewa Rp 150 ribu per hari. 

"Pada tanggal 25 Juli, tepatnya hari Jumat pukul 10.00 wita, ternyata setelah di cek melalui GPS dan lewat WA, kepada yang bersangkutan alasan masih di Lembor tapi ternyata setelah cek melalui GPS motor tersebut sudah sampai di Sape," kata Kasat Reskrim.

Diduga ada kejanggalan terhadap pelaku, akhirnya pihak Super Bajo Rental atas nama Agustinus Abur Lombong membuat laporan polisi ke Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo.

Setelah menerima laporan, Polres Manggarai Barat, melalui tim Resmob berangkat menuju Bima, dan berhasil menangkap pelaku pada 26 Juli 2025 di Kota Bima.

"Kita bekerja sama dengan kepolisian setempat, yaitu Polres Bima Kota dan di sana juga kita menemukan dan mengembangkan dari hasil kejahatan tersangka, terdapat enam kendaraan lagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana MBG, Kuasa Hukum Yayasan MBN Benarkan Pemanggilan Polisi

Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi, tersangka membawa motor tersebut menggunakan kapal. Setelah sampai di Sape, motor tersebut dijual seharga Rp 11.200.000.

"Tersangka melakukan sewa terhadap kendaraan yang menjadi target, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut dan memperoleh sejumlah uang. Kemudian sengaja memperpanjang sewa, dengan membayar perpanjang masa sewa untuk meyakinkan korban," kata AKP Lufthi.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat juga menyampaikan selama melakukan aksi tersangka hanya seorang diri, tidak ada tim, sejak awal Juli 2025.

Pantauan POS-KUPANG.COM, kendaraan yang diamankan berupa sebuah sepeda motor Honda Vario merah. 

Dua unit sepeda motor merk Yamaha N-Max, warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max berwarna putih. 

Dua unit sepeda motor Honda Scoopy. Satu unit sepeda motor Honda PCX hitam. 

"Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasar 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun," kata AKP Lufthi. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved