Timor Tengah Utara Terkini

PMI Asal Kabupaten TTU yang Sekarat Dianiaya Agen PT Parminsa di Malaysia Dipulangkan ke NTT 

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural asal Kabupaten Timor Tengah Utara  (TTU) yang dianiaya oleh agen PT Parminsa dipulangkan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
PULANG - BP3MI Pontianak, Polda Kalbar dan keluarga Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat saat mengantar kepulangan PMI Asal TTU yang dianiaya oleh agen perekrut tenaga kerja PT Parminsa di Bandara Udara Supadio Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Rabu, 6 Agustus 2025. 


Veronika menuturkan, saat mengunjungi PMI asal TTU ini mengeluh tidak bisa berjalan. Kaki bagian kiri terasa seperti nyaris lumpuh. 


"Dia juga mengeluh sesak napas, jadi saat datang pertama itu pernapasan dibantu oleh oksigen," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal TTU, Elvi Normawati Kun sekarat saat dipulangkan ke Indonesia. PMI ini diduga mengalami penyiksaan berat sebelum dipulangkan ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.


Korban dipulangkan oleh Ketua Perhimpunan Flobamora Provinsi Kalimantan Barat bernama Edel Robertus Olin dan anggota. Korban diseberangkan dari wilayah Malaysia ke Provinsi Kalimantan Barat melalui jalan darat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin, 4 Agustus 2025, korban sedang dirawat di RSUD dr. Soedarso Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat


Korban diduga mengalami penganiayaan berat dan tidak dapat menggerakkan kaki dan tangannya. Korban kemudian dipulangkan oleh Ketua Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat bernama Edel Olin dan pengurus perhimpunan.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Simon Soge menegaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kabupaten TTU, NTT bernama Elvi Normawati Kun yang sekarat dianiaya di Negeri Jiran Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia merupakan PMI Non-prosedural. 


Meskipun demikian, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) ihwal pemulangan yang bersangkutan ke Kabupaten TTU.


Menurutnya, informasi perihal PMI Non-prosedural asal Kabupaten TTU ini dipulangkan dalam kondisi mengenaskan ini pertama kali diterima dari BP3MI Kupang.


" Yang bersangkutan ini baru ke sana Bulan Mei 2025. Sekitar 2 sampai 3 Bulan bekerja di sana," ungkapnya, Senin, 4 Agustus 2025.


Ihwal dugaan penganiayaan yang dialami PMI ini, Simon mengaku sudah menerima informasi tersebut. Meskipun demikian, kebenaran informasi mengenai siapa melakukan penganiayaan ini masih ditelusuri lebih lanjut lebih lanjut.


Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan melaporkan informasi ini kepada Bupati TTU untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Selain itu, koordinasi bersama BP3MI Kupang tetap berjalan perihal keberadaan korban. 


Sementara itu, suami dari PMI bernama Raymundus Kolo mengatakan, istrinya, Elvi Normawati Kun dianiaya oleh agen dari perusahaan PT Parminsa. Korban dianiaya ketika tiba di salah satu tempat penampungan usai diantar majikannya.


"Yang siksa dia ini bukan majikan. Tapi agen perusahaan yang rekrut mereka itu," kata Raymundus kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 4 Agustus 2025.


Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan istrinya, sebelum disiksa korban mengalami sakit seperti biasa. Korban jauh hari sebelumnya pernah mengalami sakit sebelum berangkat ke Malaysia. Pada waktu itu, sakit yang dialami korban biasa saja.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved