TTU Terkini
Warga Desa Lapeom Kabupaten TTU Laporkan Kasus Dugaan Pencurian Sapi ke Polisi
Ia mengatakan, pelapor dalam hal ini Petrus Metboki melaporkan seorang pria bernama Yakobus Bani yang diduga menggasak sapi milik pelapor.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Warga RT/RW, 004/002, Desa Lapeom, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Petrus Metboki melaporkan kasus dugaan pencurian sapi miliknya. Kasus dugaan pencurian yang dialami yang tersebut dilaporkan pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025), Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencurian sapi ini.
Ia mengatakan, pelapor dalam hal ini Petrus Metboki melaporkan seorang pria bernama Yakobus Bani yang diduga menggasak sapi milik pelapor.
Terlapor merupakan warga RT/RW, 016/006, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Baca juga: Polres TTU Agendakan Gelar Perkara Dugaan Perzinahan Oknum ASN dan Wanita Bersuami
Berdasarkan keterangan Petrus, kata Wilco, kronologi kejadian bermula pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 16.30 korban mencari sapi miliknya yang hilang. Proses pencarian terhadap sapi yang hilang tersebut telah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Saat melintas di kandang sapi milik terlapor, tanpa sengaja korban melihat sapi miliknya yang berada di dalam kandang tersebut. Di dalam kandang tersebut juga terdapat beberapa ekor sapi milik terlapor.
Meskipun demikian, saat diamati dengan baik ternyata tanda cap pada sapi milik korban telah dirubah oleh terduga pelaku. Saat itu sempat terjadi perdebatan antara terduga pelaku dan korban.
Terdesak, terlapor kemudian mengakui perbuatannya tersebut. Terlapor Yakobus Bani mengakui bahwa ia mengubah cap sapi milik korban dengan cap sapi miliknya.
Dikatakan Wilco, tidak puas dengan aksi terduga pelaku ini, korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan kasus dugaan pencurian sapi tersebut aga diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, terduga pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.