PPPK 2025

Kepala BKN Deadline Kepala daerah Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Sampai 20 Agustus

Tidak ada toleransi, Kepala BKN Deadline Kepala Daerah Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Sampai 20 Agustus 

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA
DEADLINE KEPALA DAERAH - Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh. Kepala BKN Deadline Kepala daerah Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Sampai 20 Agustus. 

1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, 1 - 20 Agutus 2025.

2. Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB, 1 - 20 Agustus 2025.

3. Pengumuman alokasi kebutuhan, 1 - 20 Agustus 2025.

4. Pengisian DRH PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 5 September 2025.

5. Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 10 September 2025.

6. Penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 20 September 2025.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya.
Pejabat yang ditunjuk tersebut adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.
Kemudian, PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat wajib memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kerja yang memuat:
Nama jabatan;
Ekspektasi kinerja;
Unit kerja penempatan;
Skema kerja;
Masa perjanjian kerja;
Hak dan kewajiban; dan
Sanksi.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Sejak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, maka masa kerja dengan instansi pemerintah resmi dimulai.
Kemudian, PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan per tahun, yang nanti akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu atau diangkat menjadi PPPK.
Besaran upah PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan minimal sama seperti upah diterima selama menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Upah tersebut dapat bersumber selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Peserta PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan ketentuan disiplin ASN.
Selain mematuhi aturan sesuai instansi pemerintah, ada empat hal yang wajib dipatuhi, di antaranya:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas.

Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan ketika bertugas atau masa perjanjian kerjanya belum selesai.
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari tugasnya, yaitu:
Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
Tidak berkinerja;
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Dinyatakan mengundurkan diri jika mengajukan pindah instansi.
Jika ada kebutuhan tenaga ASN di unit lain pada instansi yang sama dan masa perjanjian kerja belum berakhir, maka PPPK Paruh Waktu dapat mengisi kebutuhan tersebut selama memenuhi kompetensi.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK
PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK atau melanjutkan perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil evaluasi per tiga bulan dan per tahun.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dapat dilakukan dengan tahapan:
PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB;
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri PANRB;
Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK;
PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved