Ende Terkini

Tempati Garis Sempadan, Pedagang Kaki Lima di Pesisir Pantai Ndao Ende Diminta Angkat Kaki

Pemkab Ende tegas terhadap keberadaan para pedagang kaki lima dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang garis sempadan pantai.

POS-KUPANG.COM/HO
LAPAK KAKI LIMA - Keberadaan para pedagang kaki lima dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang garis sempadan pantai, mulai dari Pantai Kota Raja hingga Pantai Ndao di Kecamatan Ende Utara. 

POS-KUPANG.COM, ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende mengambil langkah tegas terhadap keberadaan para pedagang kaki lima dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang garis sempadan pantai, mulai dari Pantai Kota Raja hingga Pantai Ndao di Kecamatan Ende Utara

Para penghuni dan pedagang diminta segera mengosongkan area tersebut demi keselamatan bersama serta kelestarian lingkungan pesisir.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende, Mustaqim Mberu, saat dikonfirmasi  pada Selasa (5/8/2025), menyebutkan, pembongkaran bangunan sebenarnya sudah dijadwalkan sejak Senin (4/8/2025). 

Namun, aksi tersebut tertunda karena adanya penolakan dari warga yang menginginkan pertemuan langsung dengan Bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Rencana pembongkaran sudah dijadwalkan kemarin, 4 Agustus. Tapi warga masih keberatan dan ingin bertemu langsung dengan Pak Bupati,” ujar Mustaqim.

Ia menjelaskan, keberadaan bangunan dan lapak pedagang di garis sempadan pantai sejatinya menyalahi aturan, karena wilayah tersebut merupakan zona larangan untuk didirikan bangunan permanen maupun semi permanen. Pemerintah pun telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran kepada para warga.

“Sudah ada teguran, bahkan sudah diberikan opsi pemindahan. Tapi warga tetap tidak berkenan. Peringatan sudah kami layangkan hingga ke tahap pembongkaran,” jelasnya.

Tak hanya menertibkan, Pemerintah Kabupaten Ende juga telah mengupayakan relokasi para pedagang ke lokasi yang lebih aman, seperti ke area Terminal Ndao dan sejumlah pasar tradisional di Kota Ende. 

Namun, upaya ini juga tidak membuahkan hasil karena tetap mendapat penolakan dari warga.

Mustaqim menegaskan, langkah relokasi ini bukan sekadar penertiban, melainkan bentuk perlindungan terhadap keselamatan warga dari ancaman abrasi yang terus mengikis garis pantai.

“Air laut sudah berada persis di belakang bangunan warga. Itu sangat berisiko. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu lokasi sempadan harus dikosongkan dan dikembalikan pada fungsinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan Pemkab Ende telah mengajukan proposal ke pemerintah pusat untuk pembangunan turap penahan abrasi di wilayah tersebut. Namun, pembangunan hanya bisa dilaksanakan apabila lokasi sudah bebas dari bangunan warga dan lapak pedagang.

“Kami sudah usulkan pembangunan turap ke pusat. Tapi syarat utama adalah lokasi harus bersih dari bangunan. Kalau tidak, pembangunan tidak bisa dilaksanakan,” pungkas Mustaqim.

Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemkab Ende dalam menanggulangi dampak perubahan iklim dan menjaga keselamatan masyarakat pesisir. (bet)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved