PMI Dianiaya di Malaysia
PMI Asal TTU yang Sekarat Dianiaya Agen PT Parminsa, Sempat Disekap dan Tak Diberi Makan 4 Hari
Raymundus menuturkan, setelah mengalami yang cukup kondisi parah, korban kemudian dikirim kembali ke Indonesia.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Suami dari PMI asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dianiaya oleh agen perusahaan perekrut tenaga kerja PT Parminsa bernama, Raymundus Kolo menyebut istrinya, Elvi Normawati Kun dianiaya dan disekap selama 4 hari oleh agen PT Parminsa.
Selain menyekap korban, agen ini juga tidak memberikan makan korban selama disekap.
"Dia disiksa selama empat hari. Kemudian tidak dikasih makan, itu sama agen (perusahaan) sendiri bukan majikan," ucapnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/8/2025).
Akibat penyiksaan tersebut, korban tidak bisa berjalan dan juga menggerakkan tangannya. Sebelum disekap selama 4 hari, agen perusahaan menyita handphone milik PMI ini. Mereka tidak memberi makan korban dan menganiayanya.
Baca juga: PMI Asal TTU yang Sekarat Disiksa di Malaysia Selalu Hubungi Keluarga Saat Bekerja Bersama Majikan
PMI ini ditendang dari kursi tempat ia duduk dan disiram dengan air dan disiksa dengan sejumlah cara. Korban dibantu oleh 3 orang TNI saat dipulangkan ke Indonesia melalui jalan darat.
Tiga orang TNI ini juga membantu mengantar korban ke RSUD dr. Soedarso Pontianak. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya kepada mereka.
Ia menegaskan istrinya, Elvi Normawati Kun dianiaya oleh agen dari perusahaan PT Parminsa. Korban dianiaya ketika tiba di salah satu tempat penampungan usai diantar majikannya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan istrinya, ucap Raymundus, sebelum disiksa korban mengalami sakit seperti biasa. Korban jauh hari sebelumnya pernah mengalami sakit sebelum berangkat ke Malaysia. Pada waktu itu, sakit yang dialami korban biasa saja.
Dihantui rasa khawatir, majikan dari PMI ini mengembalikan yang bersangkutan ke PT Parminsa untuk dirawat. Setelah tiba di agen perusahaan tersebut, korban disiksa selama 4 hari oleh agen tersebut.
Raymundus menuturkan, setelah mengalami yang cukup kondisi parah, korban kemudian dikirim kembali ke Indonesia.
Baca juga: Suami PMI Asal TTU yang Sekarat Dianiaya di Malaysia Sebut Istrinya Dianiaya Agen PT Parminsa
"Saat mereka kirim istri saya itu dia tidak bisa gerak sama sekali. Hanya kepalanya saja yang bisa gerak," ungkapnya.
Proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan secara bertahap. Pihak perusahaan pertama kali mengirim korban ke rumah orang kepercayaan dari perusahaan tersebut selama 1 hari.
Setelah itu, mereka kirim ke rumah orang berbeda dan di kirim lagi ke orang berbeda selama 4 hari. Setelah proses yang cukup panjang korban kemudian tiba di Pontianak dengan kondisi mengenaskan.
Selama 4 hari disiksa dan dianiaya ini, korban tidak bisa menghubungi keluarganya lantaran handphone miliknya disita agen perusahaan. Alasan mendasar handphone korban disita karena masih memiliki utang yang cukup besar dengan perusahaan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.