PMI Dianiaya di Malaysia
Pemkab TTU Koordinasi Pemulangan PMI Non Prosedural yang Dianiaya di Malaysia
Elvi Normawati Kun, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang dianiaya di Malaysia, berangkat secara non-prosedural.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Elvi Normawati Kun, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya di Malaysia, berangkat secara non prosedural.
Korban merupakan warga Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Elvi sudah berkeluarga, suami bernama Raymundus Kolo. Keduanya memiliki 7 orang anak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) TTU, Simon Soge mengatakan, Elvi berangkat ke Malaysia bersama rekannya bernama Erlin Ola.
Mereka direkrut oleh sebuah perusahaan non prosedural, PT Parminsa. "Setelah itu mereka ditempatkan oleh perusahaan non-prosedural itu ke majikan," ujar Simon Soge, Senin (4/8/2025).
Menurut Simon Soge, Elvi dikabarkan mengalami sakit ginjal sehingga dipulangkan oleh majikannya.
Sebelum dipulangkan, majikan Elvi sempat berkomunikasi dengan pihak PT Parmina, perusahaan yang merekrut dia.
Baca juga: TKW Asal NTT Dianiaya di Malaysia, Kepala BP3MI: Korban Tidak Terdata, Kami Fasilitasi Pemulangan
Meski sebagai PMI non prosedural, kata Simon Soge, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT untuk memulangkan Elvi.
Simon mengungkapkan, informasi perihal Elvi dipulangkan dalam kondisi mengenaskan, pertama kali diterima dari BP3MI Kupang.
"Yang bersangkutan ini baru ke sana bulan Mei 2025. Sekitar 2 sampai 3 bulan bekerja di sana," katanya.
Kebenaran informasi mengenai siapa yang melakukan penganiayaan, lanjut Simon Soge, masih ditelusuri lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan melaporkan informasi ini kepada Bupati TTU untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Selain itu, koordinasi bersama BP3MI Kupang tetap berjalan perihal keberadaan korban. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.