NTT Terkini
Dua Dekade Komisi Yudisial, Refleksi Peran Penghubung di NTT dalam Menjaga Integritas Hakim
Menurutnya, tugas tersebut bukanlah hal yang ringan. Mengawasi hakim membutuhkan standar integritas yang tinggi.
Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Dalam suasana menyambut dua dekade Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrikus Ara menegaskan pentingnya kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga mandiri yang menjaga integritas dan martabat hakim di Indonesia.
Komisi Yudisial NTT mengadakan Edukasi Publik di di Kupang pada Senin 4 Agustus 2025.
Hendrikus Ara Kordinator Penghubung NTT menyampaikan, Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Amandemen Ketiga UUD 1945, tepatnya pada Pasal 24B.
“Komisi Yudisial ini bukan lembaga kementerian, bukan pula bagian dari kekuasaan eksekutif. Ini lembaga negara yang mandiri, kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga tinggi negara lainnya,” ujarnya saat memberikan edukasi publik yang digelar di Celebes Resto and Café, Senin (4/8/2025).
Ia mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat fungsi Komisi Yudisial.
“Sering kali masyarakat datang ke Komisi Yudisial dengan harapan lembaga ini bisa membatalkan putusan hakim atau memberi bantuan hukum. Padahal tugas kami adalah melakukan seleksi hakim agung serta mengawasi perilaku dan kode etik hakim,” jelas Hendrikus.
Menurutnya, tugas tersebut bukanlah hal yang ringan. Mengawasi hakim membutuhkan standar integritas yang tinggi.
“Kalau kita mau awasi hakim, kita harus lebih baik dari yang diawasi. Tapi kita manusia biasa juga,” ucapnya dengan jujur.
Hendrikus juga berbagi cerita mengenai perjalanan Komisi Yudisial di NTT. Awalnya, Komisi Yudisial hanya hadir dalam bentuk posko kecil di lokasi yang sulit diakses masyarakat.
Baca juga: Komisi Yudisial NTT Gelar Edukasi Publik di Kupang, Ini Pesan Simplexsius Asa
Seiring waktu, berkat kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak, sejak tahun 2019 Komisi Yudisial NTT telah memiliki gedung sendiri di Jalan Tambra, Kupang.
“Komisi Yudisial NTT adalah satu-satunya perwakilan provinsi yang sudah punya kantor sendiri, lengkap dengan sertifikat atas nama Komisi Yudisial,” katanya.
Selama triwulan pertama tahun 2025, Komisi Yudisial NTT telah menerima lebih dari 30 konsultasi dari masyarakat serta 6 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Di samping itu, Komisi Yudisial juga aktif memantau perkara-perkara yang mendapat perhatian publik.
Salah satu yang sempat menyita perhatian adalah kasus pelemparan hakim di Maumere.
Menanggapi situasi tersebut, Hendrikus bersama Ketua Pengadilan Tinggi langsung turun ke lokasi untuk meredam ketegangan yang saat itu mulai berkembang menjadi isu bernuansa SARA.
“Kami ajak tokoh masyarakat dan aktivis berdiskusi agar suasana tetap kondusif,” tuturnya.
Ia menekankan kehadiran Komisi Yudisial di daerah bukan sekadar simbol kelembagaan.
“Kami hadir untuk memastikan hakim tetap berada di jalur etik dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Hendrikus.
Data kasus hukum yang menjerat penegak hukum 2025 dengan jenis kasus korupsi data ini diambil dari Kompas.id. Penegak hukum hakim sebanyak 39 orang, jaksa 13 orang, polisi 6 orang, pengacara 19 orang.
Sementara itu data penanganan laporan masyarakat laporan dugaan pelanggaran KEPPH sebanyak 401 periode Januari - Mei 2025. Usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim 25 orang hakim.
Komisi Yudisial usulkan 25 Hakim dijatuhi sanksi pada Januari hingga April 2025 sanksi berat 4 hakim, sanksi sedang 6 hakim, sanksi ringan 15 hakim.
Mengakhiri penyampaiannya, Hendrikus memberi penekanan pada keyakinan pribadi yang menjadi landasan pengabdiannya.
“Kami tidak digerakkan oleh kepentingan politik. Kalau bisa bangun kantor dan jalankan tugas ini, itu karena ‘begingan’ kami lebih besar dari siapa pun: Tuhan,” ujarnya. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
PN Kupang Gelar Konstatering Sengketa Tanah Nasipanaf |
![]() |
---|
Pempus Pangkas Anggaran, Pemprov NTT Siasati Opsi Lain untuk Gerakkan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
SMK Cartintes Atambua Jadi Duta Rekonsiliasi di Festival Fronteira Timor Leste |
![]() |
---|
Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras Oplosan dan Berkutu di Kupang |
![]() |
---|
Gubernur Melki Laka Lena Buka Suara Imbas Protes Pelantikan Pejabat Pemprov NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.